Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp22,04 Miliar
RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua orang berinisial Ir. H Ismuni dan H Mulyadi Rahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan
