Kajari Sambas Berganti, Integritas dan Penegakan Hukum Perbatasan Diuji

Kajari Sambas Berganti, Integritas dan Penegakan Hukum Perbatasan Diuji

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Sambas membawa tuntutan yang tidak ringan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Dr. Emilwan Ridwan, melantik Efrivel, S.H., M.H., sebagai Kajari Sambas, Rabu (14/10/2026), di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV, Kejati Kalbar.

Pelantikan itu bukan sekadar agenda seremonial. Di balik pergantian jabatan tersebut, terdapat tuntutan terhadap integritas aparat, ketegasan penegakan hukum, dan kemampuan kejaksaan menjawab persoalan hukum di wilayah perbatasan negara.

Emilwan secara tegas mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar menjaga kehormatan institusi dan tidak menyimpang dari prinsip hukum serta keadilan.

“Jaga marwah Kejaksaan,” tegasnya dalam amanat pelantikan.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Disorot, Kasus Abrasi Penjajab Belum Jelas

Posisi Kabupaten Sambas sebagai wilayah perbatasan menuntut kewaspadaan aparat penegak hukum. Sebab, wilayah perbatasan berpotensi menghadapi berbagai persoalan lintas negara yang membutuhkan koordinasi dan penanganan serius.

Karena itu, Emilwan meminta Efrivel memperkuat upaya penegakan hukum terhadap potensi penyelundupan, peredaran narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Namun, tantangan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan dan koordinasi formal. Penegakan hukum membutuhkan langkah konkret, penanganan perkara yang profesional, serta konsistensi aparat dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Dengan demikian, kepemimpinan baru Kejari Sambas akan dituntut menerjemahkan arahan pimpinan menjadi pelaksanaan tugas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menghadapi potensi kejahatan lintas negara, Kajati menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pesan tersebut menempatkan integritas sebagai unsur penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Di satu sisi, upaya pencegahan diperlukan agar penyimpangan dapat dihindari sejak awal. Di sisi lain, dugaan pelanggaran tetap harus ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Kantor PT DSM di Sanggau

Oleh sebab itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Setiap penanganan persoalan hukum harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, Efrivel juga diminta membangun kepemimpinan yang humanis, responsif, dan profesional. Kajati mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.

Meski demikian, Emilwan memberi batas tegas bahwa hubungan antarlembaga tidak boleh mengurangi independensi penegakan hukum.

“Sinergi bukan berarti kehilangan independensi, komunikasi bukan berarti kompromi, dan kedekatan bukan berarti mengurangi profesionalitas,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa koordinasi harus tetap berada dalam koridor hukum. Dengan kata lain, hubungan baik dengan pemangku kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, mengendurkan penindakan, atau mengorbankan objektivitas dalam penanganan perkara.

Di saat yang sama, perilaku aparat juga menjadi perhatian. Menurut Emilwan, kepercayaan masyarakat dibangun melalui kerja keras dan integritas, tetapi dapat runtuh akibat satu tindakan yang mencederai kehormatan institusi.

Karena itu, setiap insan Adhyaksa harus menjaga ucapan, perilaku, dan tindakan, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Emilwan turut menyampaikan apresiasi kepada Sulasman, S.H., M.H., atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Kejari Sambas. Ia juga menyampaikan selamat bertugas di tempat penugasan yang baru.

Kini, kepemimpinan Efrivel dihadapkan pada tuntutan untuk menjaga integritas institusi, memperkuat penegakan hukum di wilayah perbatasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Akan tetapi, keberhasilan kepemimpinan tidak cukup diukur dari pelantikan dan arahan yang disampaikan. Ukuran sesungguhnya terletak pada pelaksanaan tugas, konsistensi penegakan hukum, kualitas pelayanan publik, dan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, komitmen yang disampaikan dalam pelantikan tersebut perlu diwujudkan melalui kerja nyata yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PEWARTA: M’BUDI.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!