RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menjadi sorotan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengaman Pantai atau pencegah abrasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana laporan yang telah disampaikan masyarakat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jum’at, (05/06/2026).

Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary. Hingga Jumat (5/6/2026), ia mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Menurut Revie, laporan yang diajukan memuat sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengaman pantai tersebut.
“Laporan yang kami sampaikan berisi sejumlah temuan dan indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” ujar Revie.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Lebih lanjut, Revie menyoroti besarnya nilai anggaran proyek pengaman pantai di Desa Penjajab yang disebut mencapai lebih dari Rp27 miliar. Oleh karena itu, ia menilai penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status laporan tersebut. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Nilai anggaran proyek ini sangat besar. Karena itu, masyarakat tentu berharap adanya transparansi dan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan,” tegasnya.
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Revie juga menyinggung penjelasan yang pernah disampaikan pihak Humas Kejati Kalbar saat dirinya melakukan konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai tahun anggaran 2023 dan 2024.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Kantor PT DSM di Sanggau
Dalam penjelasan tersebut, kata Revie, keterbatasan personel disebut menjadi salah satu kendala dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, publik menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan laporan berjalan lamban atau kurang menjadi prioritas.
Tidak hanya itu, Revie mengaku dirinya belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan tambahan sejak laporan tersebut disampaikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses penanganan laporan belum berjalan secara maksimal. Padahal, keterangan dari pelapor sering kali menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman suatu perkara.
BACA JUGA: Pidsus Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Kasus Bauksit
“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan terkait laporan yang telah kami sampaikan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap ada kepastian mengenai status laporan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penanganan yang sedang dilakukan.
Revie menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Terlebih lagi, upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara terus menjadi perhatian dalam berbagai kesempatan.
Sementara itu, masyarakat juga menginginkan agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara profesional, independen, dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.
Mewakili aspirasi masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya warga Kecamatan Pemangkat, Revie berharap Kejati Kalbar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Penjajab.
“Kejelasan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejati Kalbar terkait perkembangan tindak lanjut laporan dugaan korupsi proyek Pengaman Pantai (Abrasi) di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Oleh sebab itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
