RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining, Senin, (05/01/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan, khususnya untuk menelusuri keberadaan dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi, penjualan, serta pengapalan bauksit.
BACA JUGA: Lima Prajurit TNI Diduga Diserang WNA di Tambang Ketapang.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru rampung pada pukul 18.35 WIB. Selama hampir satu hari penuh, penyidik menyisir lima lokasi berbeda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional PT Laman Mining. Pada tahap awal, tim penyidik mendatangi Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi tersebut, penyidik meneliti sejumlah arsip dan dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi serta distribusi bauksit.
Tidak berhenti di kantor perusahaan, penyidik kemudian memperluas penggeledahan ke sejumlah instansi yang diduga berperan dalam proses perizinan, pengawasan, hingga pengapalan hasil tambang. Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, turut menjadi sasaran penggeledahan.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang PPC Disorot Dominasi TKA China dan Minim Pelaporan.
Selain itu, tim penyidik juga mendatangi Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Sementara itu, lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih memfokuskan upaya pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit tersebut.
Menurutnya, seluruh tindakan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penyidik mengantongi surat perintah penggeledahan yang sah serta menjalankan proses hukum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Pewarta: SPD.
Editor: Syafarudin Delvin.
