RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk praktik pertambangan pasir ilegal. Rabu, (07/01/2026).

Penegasan tersebut kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas.
Penertiban terhadap tambang ilegal dinilai penting karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan serta merugikan negara. Oleh karena itu, masyarakat berharap komitmen pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara nyata hingga ke daerah.
BACA JUGA: Ketua LIDIK Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kartiasa Sambas
Salah seorang warga Dusun Jaur, Zakaria, mengaku kecewa dengan keberadaan pangkalan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia menyebut aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum meskipun telah berlangsung cukup lama.
“Saya sangat kesal dengan keberadaan pangkalan pasir ilegal, terutama yang dikelola CV Satria Lindo yang kini berganti nama menjadi CV Sambas Alam Mandiri. Padahal Presiden sudah menegaskan tidak ada ampun bagi tambang ilegal,” ujar Zakaria kepada awak media.
BACA JUGA: DLHK Kalbar Bungkam, Warga Sambas Keluhkan Pangkalan Pasir.
Lebih lanjut, Zakaria berharap atensi Presiden RI tidak hanya menjadi pernyataan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan tegas aparat penegak hukum di daerah.
Senada dengan keluhan warga, Ketua LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Revie Achary, menegaskan bahwa aktivitas pangkalan pasir ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Saat ditemui di Terminal Sambas, Revie menyatakan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Pangkalan pasir yang beroperasi tanpa izin resmi melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana,” tegas Revie.
BACA JUGA: LAKSRI Desak Penindakan Tambang Ilegal di Sambas.
Revie mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pangkalan pasir di Dusun Jaur diduga tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin resmi, seperti IUP, IPR, maupun SIPB.
“Kami menduga pangkalan pasir yang dikelola CV Satria Lindo yang kini berganti nama menjadi CV Sambas Alam Mandiri beroperasi tanpa izin sah. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.
Menurutnya, ketidaktegasan penindakan justru dapat memperburuk kepatuhan hukum di masyarakat.
Tak hanya itu, Revie menambahkan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda tambahan, terutama apabila pelanggaran terjadi di kawasan tertentu yang memiliki dampak strategis terhadap lingkungan.
“Oleh sebab itu, kami mendorong aparat terkait agar segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Revie.
Sumber : DPD IWOI Sambas.
Editor: Syafarudin Delvin.
