Mangrove Paloh Rusak, Aparat Dipertanyakan

Mangrove Paloh Rusak, Aparat Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi karena memiliki fungsi ekologis penting diduga dirusak menggunakan alat berat, Kamis (28/5/2026).

Kerusakan tersebut disebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Sebaliknya, aktivitas pembabatan diduga telah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya tindakan hukum yang dinilai mampu menghentikan aktivitas itu secara menyeluruh.

BACA JUGA: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Sambas, Laporan Mandek

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyampaikan bahwa kondisi hutan mangrove di wilayah tersebut kini semakin memprihatinkan.

“Di kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi, kini tampak rusak setelah diduga dibabat menggunakan alat berat,” ujar Revie kepada awak media.

Selain itu, ia menilai lemahnya penindakan hukum membuat aktivitas perusakan lingkungan terus terjadi. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Skandal Lahan Mangrove Sebubus Terkuak, Dugaan Transaksi Ilegal Disorot

Lebih lanjut, Revie menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki peranan vital bagi ekosistem pesisir. Tidak hanya berfungsi sebagai penahan abrasi pantai, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut serta benteng alami dari ancaman gelombang dan perubahan iklim.

Apabila kerusakan terus dibiarkan, maka dampaknya diperkirakan akan dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.

“Kerusakan mangrove secara masif dapat mengancam ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar. Mangrove di Desa Sebubus Paloh memang harus ditindak sesuai ketentuan yuridis,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Sambas, Tomas, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap dugaan pembabatan liar tersebut. Ia menilai aktivitas alat berat yang keluar masuk kawasan hutan semestinya dapat terdeteksi dengan mudah oleh aparat maupun instansi terkait.

BACA JUGA: Pembabatan Mangrove Sebubus Diduga Terorganisir, DAS Paloh Disorot

Menurut Tomas, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Hingga kini, kerusakan kawasan mangrove masih terus ditemukan tanpa adanya penghentian aktivitas secara nyata.

“Kalau alat berat bisa masuk secara berulang, tentu seharusnya pengawasan dapat dilakukan. Namun faktanya, kerusakan terus terjadi,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku perusakan kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Meski demikian, Tomas menilai penegakan hukum terhadap dugaan perusakan mangrove di wilayah Paloh masih belum maksimal.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran maupun lemahnya penegakan hukum terhadap mafia perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Paloh,” ucapnya.

Pada waktu yang sama, sejumlah warga bersama aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat juga berharap negara hadir sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Jangan sampai hutan mangrove habis baru negara hadir. Kerusakan ini nyata dan dampaknya akan dirasakan masyarakat pesisir dalam jangka panjang,” ujar salah seorang warga.

Seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan di Sebubus Paloh.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menyelamatkan kawasan mangrove yang masih tersisa. Selain itu, langkah hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Siapa pun yang terlibat, mulai dari jual beli lahan hingga pembabatan hutan mangrove ini, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!