Skandal Lahan Mangrove Sebubus Terkuak, Dugaan Transaksi Ilegal Disorot

Skandal Lahan Mangrove Sebubus Terkuak, Dugaan Transaksi Ilegal Disorot

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan pembabatan dan praktik jual beli lahan di kawasan hutan mangrove Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, semakin menjadi sorotan publik. Selain viral di berbagai media online dan siaran langsung, aktivitas tersebut kini memunculkan pertanyaan serius terkait kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan. Rabu, (11/03/2026).

Pembabatan Mangrove Sebubus Disorot.
DOK. Pembabatan Mangrove Sebubus Disorot.

Pasalnya, kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem pesisir yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap tindakan penebangan, perusakan, maupun alih fungsi tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara dengan awak media, Osman Rajak menyampaikan pandangannya terkait batas kawasan mangrove yang dianggap perlu dilindungi.

BACA JUGA: Pembabatan Mangrove Sebubus Diduga Terorganisir, DAS Paloh Disorot

Menurut dia, area yang harus dijaga berada sekitar 150 meter dari garis sungai atau laut.

“Jika melewati batas tersebut dan pohonnya sudah tumbang, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk lahan pertanian, bahkan jika berada di kawasan TWA, ” ujarnya.

Selain itu, Osman menyebut terdapat sekitar 300 hektare kawasan mangrove di Desa Sebubus, dan sebagian di antaranya telah dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA: 400 Hektare Hutan Bakau Diperjualbelikan Rp1,2 Miliar, Kades Terlibat?

“Sekitar 150 hektare yang tumbang dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian. Namun, jika masuk kawasan TWA, lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan kecuali melalui mekanisme pinjam pakai, ” jelasnya.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan, mengingat status kawasan mangrove umumnya berada dalam kategori kawasan lindung.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Paloh berinisial Rn mengungkapkan bahwa maraknya jual beli lahan mangrove diduga dipicu oleh adanya dokumen legalitas dari pemerintah desa.

“Masyarakat berani mengelola atau menjual lahan karena mereka merasa memiliki legalitas dari pemerintah desa, ” ujarnya.

Namun demikian, Rn menegaskan bahwa regulasi nasional sebenarnya telah melarang tindakan yang merusak kawasan mangrove. Selain itu, ia menyebut adanya dasar yang kerap digunakan pemerintah desa dalam memberikan keterangan lahan.

BACA JUGA: Mangrove ke Ahong, Kades Jual Kubu Tuai Kecaman

“Kades menyebut lahan tersebut berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), sehingga dijadikan dasar oleh masyarakat untuk membuka atau menjualnya, ” jelasnya.

Sementara itu, isu lain yang berkembang menyebut adanya pihak dari luar Kecamatan Paloh yang diduga membeli lahan mangrove tersebut. Rn mengaku belum dapat memastikan siapa pihak yang berada di balik transaksi tersebut.

“Saya belum mengetahui secara pasti siapa aktor utama dalam jual beli lahan mangrove itu. Namun, kabarnya pembeli berasal dari luar wilayah Paloh, ” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembabatan mangrove tidak dapat dibenarkan. “Hutan mangrove tidak boleh ditebang, apalagi diperjualbelikan, ” tegasnya.

Secara hukum, perusakan kawasan mangrove berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana lingkungan hidup. Salah satunya diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Selain itu, perusakan kawasan hutan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Kehutanan, terutama jika aktivitas tersebut terjadi di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.

Wakil Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sambas, AG Suryadi, menilai polemik mangrove Paloh harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan sekaligus potensi kerugian negara.

“Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar persoalan kawasan mangrove ini dapat diselesaikan secara jelas antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, ” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai transparansi informasi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui secara pasti status kawasan mangrove yang dipersoalkan.

Pewarta: REVIE.

Editor: REDAKSI.

error: Content is protected !!