Dugaan Suap Adi Yani Menguat, Kekayaan Rp9,6 M Disorot

Dugaan Suap Adi Yani Menguat, Kekayaan Rp9,6 M Disorot

RAJAWALIBORNEO.COM.       Pontianak, Kalimantan Barat – LSM Tindak Indonesia mengungkap dugaan aliran dana dari korporasi pencemar lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani. Dugaan tersebut mencuat karena pejabat terkait dinilai tidak responsif terhadap konfirmasi media, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan pengawasan lingkungan. Selasa, (05/05/2026).

Dugaan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang seiring pola komunikasi yang dinilai tertutup. Supriadi, Koordinator LSM Tindak Indonesia, menyatakan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pejabat publik. “Seorang kepala dinas seharusnya terbuka, karena tugasnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang

Selain itu, ia menambahkan bahwa minimnya respons terhadap pertanyaan media justru memperkuat persepsi negatif. Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi hal mendasar yang seharusnya dipenuhi.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan per 13 Januari 2026 periode 2025. Total kekayaan tercatat sebesar Rp 9.671.896.700, dengan kas dan setara kas mencapai Rp 4.235.169.200.

Namun demikian, besarnya nilai tersebut belum otomatis menunjukkan pelanggaran. Meskipun begitu, menurut LSM, angka tersebut tetap perlu diklarifikasi secara terbuka. Oleh karena itu, dugaan gratifikasi dari pihak korporasi menjadi isu yang terus didorong untuk ditelusuri.

BACA JUGA: KLHK Didesak Libatkan TNI dan Jaksa dalam Pemberantasan Ilog di Kalbar

Dalam konteks hukum, tuntutan transparansi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengawasan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Mustakim, Ketua IWOI DPD Ketapang, menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan akses informasi. “Jika keterbukaan tidak dijalankan, maka ruang spekulasi akan semakin besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, maka lembaga penegak hukum perlu melakukan verifikasi terhadap dugaan yang berkembang.

Seiring meningkatnya perhatian publik, desakan pemeriksaan terhadap pejabat terkait semakin menguat. Mustakim secara tegas meminta adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum. “Apabila tidak ada klarifikasi, maka pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,” cetusnya.

Akibatnya, isu ini mulai dikaitkan dengan dugaan hubungan antara pejabat dan korporasi yang beroperasi di wilayah pesisir Kalimantan Barat.

Sementara itu, masyarakat pesisir mengungkapkan kondisi lapangan yang dinilai memprihatinkan. Supiandi, warga Pulau Pelapis, menyebut bahwa aktivitas bongkar muat kapal berjalan tanpa pengawasan optimal.

Selain itu, ia menilai koordinasi antarinstansi masih lemah. Oleh sebab itu, potensi pencemaran dinilai tidak tertangani secara maksimal.

BACA JUGA: Truk Kayu Ilegal Terperosok di Jembatan Seberuang, Pelaku Terancam Sanksi UU KLHK

Di lokasi berbeda, Wasmiyadi selaku kepala dusun mengungkapkan temuan langsung saat melakukan pengecekan lapangan. “Kami melihat aktivitas tenaga kerja asing serta perubahan warna air laut menjadi kuning kecoklatan,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan oleh instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Bahkan, faktor geografis yang jauh disebut menjadi alasan kurang optimalnya kontrol lapangan.

Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya membenarkan kondisi yang terjadi. Karena itu, peningkatan pengawasan dinilai mendesak untuk segera dilakukan.

Di sisi lain, masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan. Wasmiyadi mengimbau agar peserta rapat AMDAL tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga melakukan pemantauan langsung.

“Jika ditemukan hal yang tidak wajar, segera laporkan kepada instansi berwenang,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyarankan agar surat pemberitahuan resmi disampaikan kepada perusahaan terkait dengan tembusan ke instansi pemerintah.

Pada akhirnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan individu, melainkan juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup secara menyeluruh. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum menjadi kunci utama.

LSM Tindak Indonesia pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk melakukan investigasi menyeluruh. Dengan demikian, potensi kerusakan lingkungan di Kalimantan Barat dapat dicegah sejak dini serta kepercayaan publik dapat dipulihkan.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!