Perda LP2B Bekasi Mandek, Aktivis Soroti Kelalaian Pemda

Perda LP2B Bekasi Mandek, Aktivis Soroti Kelalaian Pemda

RAJAWALIBORNEO.COM.     Bekasi, Jawa Barat – Lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Meskipun regulasi tersebut telah diparipurnakan dan memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, pelaksanaannya di tingkat daerah dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Selasa (10/03/2026).

BACA JUGA: Audit BUMD Diduga Ditutup, IWOI Somasi Pemkab Bekasi

Padahal, secara administratif Perda tersebut telah memperoleh rekomendasi melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4514/HK.02.01/Hukham. Selanjutnya, nomor register juga telah diterbitkan melalui Surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025.

Namun demikian, hingga kini implementasi kebijakan tersebut belum terlihat secara nyata di lapangan.Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam proses implementasi kebijakan daerah.

BACA JUGA: KB3 Nilai OTT Bupati Bekasi Masih Sisakan Banyak Pertanyaan

Tokoh komunitas Kijaga Kali, Samanhudi, menilai keterlambatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

“Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Payung hukum sudah ada, rekomendasi gubernur juga sudah keluar, tetapi implementasinya sangat lambat,” ujar Samanhudi.

Ia menegaskan bahwa komunitasnya akan terus mengawal kebijakan tersebut karena menyangkut perlindungan lahan pertanian yang semakin terancam oleh alih fungsi lahan.

Pewarta: RYS.

Editor: REDAKSI.

error: Content is protected !!