RAJAWALIBORNEO.COM. Bekasi, Jawa Barat – Dugaan tertutupnya hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi mulai memicu polemik. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi akhirnya melayangkan somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Bekasi setelah permintaan informasi publik tidak mendapat tanggapan. Senin, (09/03/2026).
Somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut dikirim sebagai tindak lanjut dari surat permohonan audiensi serta permintaan dokumen audit yang sebelumnya diajukan pada 24 Februari 2026. Namun hingga awal Maret 2026, kedua instansi tersebut belum memberikan penjelasan resmi.
BACA JUGA: IWOI Bekasi Desak Audit BUMD Dibuka
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan BUMD di daerah tersebut.
Dalam surat somasinya, IWOI secara khusus meminta keterbukaan hasil audit terhadap tiga BUMD utama, yakni:
– PT Bekasi Putera Jaya (BPJ)
– PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM)
– PDAM Tirta Bhagasasi
Ketiga perusahaan daerah tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, hasil audit internal dianggap sebagai dokumen penting yang seharusnya dapat diakses publik.
IWOI menilai sikap diam pemerintah daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut, dokumen audit lembaga publik termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun tersedia setiap saat.
BACA JUGA: Ketum IWO dan DPD Karawang Bagi Takjil di Alun-Alun
Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menilai keterlambatan respons tersebut tidak hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak publik.
“Jika permintaan informasi yang sah justru diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup,” kata Ade Gentong.
Selain persoalan transparansi, kasus ini juga dinilai memiliki potensi implikasi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan menutup informasi publik.
Secara hukum, tindakan menghambat akses informasi publik dapat dikaitkan dengan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan.
BACA JUGA: IWOI Turun ke Jalan, Orasi Lanjutan Digelar di UNSIKA Karawang
Di sisi lain, apabila penutupan informasi berkaitan dengan upaya menyembunyikan penyimpangan pengelolaan keuangan, maka perkara tersebut juga dapat bersinggungan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Sebagai langkah awal, IWOI memberikan waktu 3×24 jam kepada Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menetapkan jadwal audiensi.
Apabila tenggat tersebut kembali diabaikan, organisasi wartawan tersebut menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.
“Selain aksi penyampaian pendapat di muka umum, kami juga mempertimbangkan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tegas Ade Gentong.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara media dan pemerintah daerah. Lebih dari itu, transparansi audit BUMD berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika tidak, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.
Pewarta: Rizky Subrata
Editor: REDAKSI.
