Perintah Presiden Menguat, PETI Sungai Pawan Disorot

Perintah Presiden Menguat, PETI Sungai Pawan Disorot

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Pemerintah pusat meningkatkan tekanan terhadap praktik pertambangan ilegal setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan terhadap 1.063 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp300 triliun, sehingga pemerintah menilai penertiban harus dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, Presiden menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberikan perlindungan kepada pelaku tambang ilegal.

BACA JUGA: Polres Ketapang Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pemukulan di Lokasi PETI Ilegal

“Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ‘orang kuat’ maupun aparat yang membekingi kegiatan ilegal,” demikian arahan Presiden.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah mengarahkan pembentukan Satgas lintas lembaga yang melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian teknis.

Satgas ini diharapkan mampu menutup celah praktik tambang ilegal yang selama ini sering memanfaatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.

BACA JUGA: PETI Ilegal Menggila di Sintang, Aparat Dinilai Bungkam

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dengan demikian, aparat di tingkat wilayah diminta meningkatkan patroli, melakukan penyelidikan, serta menindak setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan.

Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan perintah tegas, aktivitas PETI justru diduga masih berlangsung di Sungai Pawan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tersebut menggunakan ponton jenis jek yang beroperasi di sepanjang aliran sungai hingga Kuala Laur.

“Tambang emas ilegal itu beroperasi di sungai dan pontonnya cukup besar,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Minggu (08/03/2026).

BACA JUGA: IWO Kalbar Berantas PETI, Jangan Cuma Slogan

Ketika dikonfirmasi, pihak Polsek Sandai menyatakan bahwa informasi tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Terima kasih atas informasinya. Dari Polsek masih proses lidik,” demikian jawaban yang disampaikan kepada awak media.

Namun demikian, publik menilai proses tersebut perlu dilakukan secara transparan karena aktivitas tambang disebut berlangsung di ruang terbuka.

Di sisi lain, Supriadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Indonesia mempertanyakan kemungkinan aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Kalau ponton besar beroperasi di sungai, sangat sulit jika aparat tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan aparat pengawasan di tingkat desa hingga kecamatan, seperti Bhabinkamtibmas, intelijen, dan unit reserse.

“Karena itu publik bertanya, apakah ini benar-benar tidak diketahui atau justru terjadi pembiaran,” katanya.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana.

Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang membantu atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut, maka unsur pidana lain dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivitas PETI di Sungai Pawan juga dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai.

Padahal, sungai tersebut menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Ketapang melalui jaringan PDAM.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika aktivitas ini terus berlangsung, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kebutuhan air bersih masyarakat,” ujar seorang warga Sandai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pewarta: SPD .

Editor: REDAKSI.

error: Content is protected !!