Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas maraknya aktivitas PETI ilegal di Kalbar.
“Jangan tunggu rusak dulu, baru bertindak. PETI Ilegal harus diberantas sekarang!” tegasnya, Jum’at (20/06/2025).
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
BACA JUGA: PETI Ilegal Marak di Nanga Biang.
Dalam pernyataannya kepada media, Syafarudin menyoroti bahwa praktik PETI ilegal masih aktif di sejumlah wilayah kabupaten dan belum tertangani secara maksimal oleh pihak terkait.
“Kegiatan PETI ilegal masih marak di beberapa daerah Kabupaten seperti Bengkayang, Sambas, Landak, Ketapang, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan hanya menjadi slogan belaka,” tegasnya.
BACA JUGA: PETI Ilegal Sanggau Dibekingi Oknum Purnawirawan TNI
Lebih lanjut, Syafarudin menekankan bahwa penindakan terhadap PETI tidak boleh hanya sebatas wacana tanpa realisasi nyata di lapangan.
“Atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait pemberantasan PETI di Kalbar harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret oleh aparat di daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Desa Sungai Mayam Bersatu Lawan PETI Ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa ketegasan hukum sangat diperlukan agar kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara tersebut bisa segera dihentikan.
“Sudah saatnya penegakan hukum dijalankan secara adil dan profesional. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” Ungkap Syafarudin Delvin.
BACA JUGA: Penambangan PETI Ilegal Rusak Lahan Warga di Desa Rukma Jaya.
Dasar Hukum Terkait PETI Ilegal., Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan ilegal yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ketenruan Pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., Pasal 98 Ayat (1),“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.”
Syafarudin juga meminta masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan PETI ilegal yang terjadi di lingkungannya. publik berhak bersuara lebih keras,” pungkasnya.
Pewarta : Tim Investigasi IWOI Kalbar.
Editor : Denny Martin, S.E., C.In.
