RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Ketidakhadiran Terdakwa Picu Sorotan, sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Singkawang justru diwarnai kontroversi. Salah satu terdakwa, Sofyan Hadi alias Ian, diketahui tidak menghadiri sidang karena sedang melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah tanpa izin Majelis Hakim. Sabtu, (07/03/2026).
BACA JUGA: Descente PN Singkawang Ungkap Peran Terdakwa Penyerobotan Tanah
Padahal, perkara dengan nomor 193/Pid.B/2025/PN.SKW tersebut telah memasuki tahap penting dalam proses peradilan. Selain Sofyan Hadi, perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, H. Ahmad Samselo alias Luthfi bin Matadil, terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Lim Edy Sudiono di kawasan Kaliasin, Kota Singkawang.
Akibatnya, ketidakhadiran terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap perintah pengadilan serta komitmen terdakwa dalam mengikuti proses hukum.
Kuasa hukum korban, Adv. Chandra Kirana, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA: Mafia Tanah Bersumber Dari Oknum Kepala Desa, Lurah dan BPN
“Terdakwa wajib hadir di persidangan setelah dipanggil secara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim berwenang memerintahkan pemanggilan ulang hingga menghadirkan terdakwa secara paksa,” ujar Chandra.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Pasal 154 ayat (6) KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan menghadirkan terdakwa secara paksa apabila panggilan kedua tetap tidak dipenuhi.
Selain pelanggaran prosedur, tindakan mangkir dari sidang tuntutan juga dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Chandra menyatakan bahwa tindakan meninggalkan wilayah hukum tanpa izin pengadilan dapat dipandang sebagai sikap yang merendahkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Pergi ke luar negeri tanpa izin Majelis Hakim pada saat proses persidangan berlangsung dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat pengadilan,” tegasnya.
BACA JUGA: Judi Tembak Ikan Marak di Singkawang, Aparat Dinilai Bungkam
Dalam konteks hukum pidana, ia juga menyinggung Pasal 224 ayat (1) KUHP lama yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukum setelah dipanggil oleh otoritas yang berwenang.
Selain itu, perkembangan hukum pidana nasional juga memberikan kerangka baru terkait perlindungan kewibawaan lembaga peradilan.
Chandra menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pengadilan telah diperkuat melalui Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan.
Karena itu, ia berpendapat bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan sikap terdakwa sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan.
Sementara itu, advokat Dadang Suprijatna, S.H., M.H., menambahkan bahwa dalam KUHP baru hakim memiliki pedoman pemidanaan yang lebih sistematis.
“Pedoman pemidanaan dalam Pasal 52 hingga Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai sikap terdakwa selama proses persidangan, termasuk tingkat kooperatif atau tidaknya terdakwa,” ujarnya.
Menurut Dadang, tindakan meninggalkan proses persidangan tanpa izin dapat dinilai sebagai sikap tidak kooperatif yang berpotensi menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang diperiksa, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, sejumlah pihak berharap majelis hakim mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pengadilan serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum tetap menghormati aturan yang berlaku.
Pewarta: Revie
Editor: Redaksi.
