Kasus Kapal DBS Sumenep Rp15 Miliar Disorot, KPK Didesak Bertindak

Kasus Kapal DBS Sumenep Rp15 Miliar Disorot, KPK Didesak Bertindak

RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta, – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Sumenep kembali menguat. Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, secara terbuka meminta lembaga antirasuah tersebut tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Sabtu, (07/03/2026).

BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Menurutnya, tiga pihak yang sebelumnya disebut sebagai tersangka dalam perkara pengadaan kapal hingga kini masih belum menjalani proses peradilan. Kondisi itu, kata dia, memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi yang telah berlangsung cukup lama.

“Jika benar telah ada penetapan tersangka dan bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus segera dilanjutkan. Tangkap dan seret ke penjara agar nama baik KPK tidak tercoreng,” tegas Ali Sopyan.

Selain itu, ia menilai penegakan hukum yang lambat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ali Sopyan Desak Kajati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan BKBK APBD 2024

Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Berdasarkan laporan tahunan KPK tahun 2011 bertajuk “Jalinan Ikatan, Tegakkan Hukum”, pengadaan dua unit kapal di Kabupaten Sumenep senilai Rp15 miliar pernah dicatat sebagai potensi tindak pidana korupsi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan tiga pihak yang diduga terlibat, yakni MT, GBS, dan S. Saat itu, penanganan perkara berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum kemudian dilimpahkan kepada Polda Jawa Timur pada 10 Desember 2010.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperlihatkan adanya indikasi persoalan dalam pencatatan keuangan terkait pengadaan kapal tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris PT Zug, Penyidikan Jalan Mempawah Menguat

BPK mencatat bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT Sumekar per 31 Desember 2010 sebesar Rp5.741.434.500. Sementara itu, laporan keuangan PT Sumekar menyebutkan nilai penyertaan modal mencapai Rp15 miliar dalam bentuk dua unit kapal dan biaya operasional.

Dengan demikian, muncul selisih sebesar Rp9.258.435.000 yang tidak tercatat secara konsisten dalam laporan keuangan pemerintah daerah pada saat pemeriksaan dilakukan.

Hasil audit lebih lanjut menyebutkan bahwa nilai tersebut berkaitan dengan sisa realisasi pengadaan kapal, yakni KM DBS I sebesar Rp2.582.935.000, KM DBS II sebesar Rp6.625.500.000, serta biaya konsultan pengawasan sebesar Rp50 juta yang belum dibayarkan saat itu.

Tim pemeriksa BPK pada 28 April 2011 juga mencatat bahwa fisik KM DBS I dan KM DBS II sudah berada dalam pengelolaan PT Sumekar. Namun, seluruh dokumen pengadaan kapal feri tersebut, baik asli maupun salinan, berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai berita acara penggeledahan.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya permasalahan administratif dan kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan apakah selisih nilai dan proses pengadaan kapal tersebut memiliki unsur pidana.

Pada akhirnya, publik berharap penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Sebab, dalam prinsip penegakan hukum dikenal adagium bahwa keadilan yang tertunda pada dasarnya adalah keadilan yang disangkal.

Oleh karena itu, percepatan proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal DBS I dan DBS II dinilai penting, baik untuk menyelamatkan potensi kerugian negara maupun untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pewarta: DL

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!