RAJAWALIBORNEO.COM. Bengkayang, Kalimantan Barat – Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, hingga kini masih terus berjalan di tingkat penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan. Senin , (18/05/2026).

Peristiwa yang terjadi pada 12 Mei 2026 tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam serta luka tembak yang diduga berasal dari tembakan senjata replika jenis airsoft gun atau airgun.
Hingga saat ini, aparat kepolisian diketahui masih mendalami kronologi lengkap kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung. Selain itu, penyidik juga masih melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik
Penanganan perkara ini dinilai cukup kompleks karena terdapat dua laporan polisi yang saling berkaitan dan sama-sama sedang diproses oleh penyidik.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 12 Mei 2026, dari pelapor berinisial MA alias UA.
Sementara itu, laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tertanggal 13 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh saksi pelapor berinisial H yang mewakili suaminya, TW, yang juga mengalami luka dalam insiden tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Status SHM Sah, Bantah Klaim Jalan Aset Desa di Sambas
Karena kedua belah pihak sama-sama membuat laporan, penyidik hingga kini belum melakukan gelar perkara maupun menetapkan status hukum pihak yang nantinya dinyatakan sebagai tersangka ataupun korban.
Di sisi lain, tim penyidik disebut masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan dari para saksi guna mengungkap secara utuh penyebab terjadinya bentrokan tersebut.
Kuasa hukum saksi H dan TW dari Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan selektif sebelum dilakukan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Mereka juga meyakini aparat penegak hukum akan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kabur, Sidang Perdana Warga Ketapang Disorot
Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum selesai dilakukan.
“Kita akan kawal proses hukum hingga tuntas,” ujar Erickson Pasaribu bersama Hatta dalam pernyataan bersama selaku tim kuasa hukum yang mendampingi saksi H dan TW.
Selain itu, Hatta juga mengajak awak media untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum secara berimbang dan profesional.
“Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya. Kami juga berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan pemberitaan secara berimbang,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum menggelar perkara terkait kasus tersebut. Penyidik juga belum menetapkan pihak yang berstatus tersangka maupun pihak yang diposisikan sebagai korban utama dalam perkara penganiayaan tersebut.
Namun demikian, proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti disebut masih terus berlangsung guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PEWARTA: REVIE.
EDITOR: REDAKSI.
