Kuasa Hukum Tegaskan Status SHM Sah, Bantah Klaim Jalan Aset Desa di Sambas

Kuasa Hukum Tegaskan Status SHM Sah, Bantah Klaim Jalan Aset Desa di Sambas

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kuasa hukum pemilik sah tanah, Ronald Riadi Hutapea, S.H., dan Rekan, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang beredar di jejaring sosial Kalimantan Barat terkait status lahan yang kini dipersoalkan di Kabupaten Sambas.

Dalam keterangan resminya, Ronald menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan kronologi permasalahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tanah SHM Sah, Klaim Desa Disanggah Kuasa Hukum.
DOK.Tanah SHM Sah, Klaim Desa Disanggah Kuasa Hukum.

“Persoalan ini bermula dari perusakan tanaman kelapa milik klien kami yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial PA. Upaya mediasi telah dilakukan di kantor desa, namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah diproses di pengadilan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas dengan vonis bersalah terhadap pelaku. Putusan tersebut, menurutnya, memperkuat fakta bahwa objek yang dirusak berada di atas tanah milik sah kliennya.

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik

“Secara logika hukum, tanaman tidak mungkin ada tanpa tanah. Artinya, keberadaan tanaman kelapa tersebut membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik klien kami yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegasnya.

Ronald juga mengungkapkan bahwa pada awalnya kliennya memberikan akses jalan setapak kepada masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Namun, belakangan muncul klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli dengan bukti kwitansi dan bahkan disebut sebagai aset desa.

“Pertanyaannya, apakah kwitansi dapat dijadikan dasar hak kepemilikan tanah? Sementara itu, klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset desa juga tidak didukung bukti yang sah, dengan alasan arsip Surat Keterangan Tanah (SKT) hilang terbakar,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kabur, Sidang Perdana Warga Ketapang Disorot

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi menyesatkan.

Lebih lanjut, Ronald menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menempuh langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sambas.

“Kami menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa terkait pembangunan jalan di atas tanah milik klien kami, padahal klien kami tidak pernah melepaskan haknya,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sambas untuk membuktikan apakah benar terdapat dugaan penyimpangan tersebut. Kami juga menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi pada lahan klien kami,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga meminta anggota DPRD Kabupaten Sambas untuk menggali informasi secara menyeluruh kepada pihak desa dan pihak-pihak terkait.

“Kami menghormati DPRD, namun kami berharap setiap pernyataan dan langkah yang diambil didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan tertentu,” tegas Ronald.

Ia menambahkan, kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016.

“Perlu dipahami, BPN tidak akan menerbitkan SHM apabila objek tanah dalam keadaan sengketa. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara jernih dan adil,” pungkasnya.

PEWARTA: RV/FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!