RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Polemik penanganan perkara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali menjadi sorotan. Praktisi Hukum Dr. Herman Hofi Munawar menilai terjadi kecenderungan sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlalu cepat mengkualifikasikan setiap persoalan teknis sebagai tindak pidana korupsi. Selasa, (03/03/2026).
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Mafia Tanah, Herman Hofi Law Sanjung Keberanian Polda Kalbar
Padahal, secara konseptual, PBJ berdiri di atas hukum perdata berbasis kontrak. Begitu tanda tangan dibubuhkan, asas pacta sunt servanda berlaku dan mengikat para pihak. Konsekuensinya, jika terdapat kekurangan volume atau keterlambatan, maka penyelesaiannya berada dalam koridor wanprestasi.
Menurut Herman, persoalan mendasar terletak pada kegagalan membedakan antara kesalahan administratif dan niat jahat (mens rea). Ia menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan.
BACA JUGA: Dr. Herman Minta Presiden Evaluasi Kinerja Ombudsman
Secara normatif, tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan kesengajaan. Bahkan, dalam konstruksi umum hukum pidana sebagaimana dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), unsur kesalahan dan niat menjadi elemen penting pertanggungjawaban pidana.
“Jika hanya terjadi selisih bayar karena kekeliruan teknis, maka itu bukan serta-merta korupsi. Namun, jika terbukti ada mark-up yang disengaja, suap, atau proyek fiktif, barulah unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan ruang korektif melalui audit APIP. Oleh sebab itu, APH seharusnya menghormati tahapan tersebut sebelum menetapkan adanya kerugian negara yang bersifat pidana.
BACA JUGA: Dr. Herman Soroti Penyalahgunaan SKT oleh Kepala Desa
Tidak semua temuan audit identik dengan kerugian negara dalam perspektif hukum pidana. Selisih angka dapat dikoreksi melalui pengembalian ke kas negara, pemotongan pembayaran, atau pemutusan kontrak.
Apabila mekanisme administratif dan perdata diabaikan, maka pendekatan pidana berisiko menjadi alat tekanan. Dalam situasi demikian, pejabat publik cenderung memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi risiko kriminalisasi.
Herman mengingatkan, apabila tren “cari-cari kesalahan” terus berlanjut, dampaknya bukan hanya pada individu, melainkan pada ekosistem pembangunan nasional. Pejabat yang berintegritas bisa menjadi apatis, sementara perusahaan yang patuh hukum enggan mengikuti tender pemerintah karena risiko hukum yang tidak proporsional.
“Pidana adalah ultimum remedium. Ia hanya digunakan ketika bukti kuat menunjukkan adanya pencurian uang negara secara sengaja. Jika pendekatan pidana dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya kita sedang menyabotase pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Pada akhirnya, ia menutup dengan peringatan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan secara tegas. Namun demikian, ketegasan tersebut harus berdiri di atas ketepatan konstruksi hukum, agar keadilan tercapai tanpa mengorbankan kepastian dan keberlanjutan pembangunan.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
