Embung Lasuang Batu Disorot, Dua Pejabat PU Mundur

Embung Lasuang Batu Disorot, Dua Pejabat PU Mundur

RAJAWALIBORNEO.COM. Sumatera Barat – Sorotan terhadap Embung Lasuang Batu di Solok Selatan semakin tajam setelah masyarakat menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga belum selesai. Selain itu, fungsi irigasi yang seharusnya menopang pertanian belum berjalan efektif.

Berdasarkan informasi tertanggal 3 Maret 2026, pembangunan disebut baru mencapai sebagian tahap. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara progres fisik dan realisasi anggaran.

Embung Lasuang Batu Jadi Sorotan
DOK. Embung Lasuang Batu Jadi Sorotan.

Secara paralel, dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengundurkan diri setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengirim surat terkait indikasi kerugian negara hampir Rp3 triliun pada Januari 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025, nilai tersebut dilaporkan turun menjadi sekitar Rp1 triliun.

BACA JUGA: Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi di Pesisir Selatan

Meskipun angka menurun, potensi persoalan hukum tidak serta-merta hilang. Menteri PU kemudian membentuk tim percepatan serta mengaktifkan kembali Komite Audit. Bahkan, pelibatan unsur dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa pengawasan diperketat.

Apabila benar terjadi pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka konstruksi hukumnya dapat dikaji lebih lanjut.

BACA JUGA: Patut di pertanyakan Kinerja PPK.2.5 Rai Fraja Nofvandrio, S.T.,M.Sc.,Prestasinya perlu dipertanyakan Lelet seperti siput berjalan

Pertama, Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.

Kedua, Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, yakni tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan sepanjang terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara.

BACA JUGA: Proyek Pengeboran Pipa BPPW di Pesisir Selatan Kian Disorot

Namun demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Dengan berkembangnya fakta tersebut, polemik ini tidak lagi sekadar menyangkut progres proyek fisik. Sebaliknya, isu ini menyentuh akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta integritas tata kelola pemerintahan.

Sampai berita ini diterbitkan, mantan Satker belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, publik menunggu hasil audit lanjutan serta kejelasan langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Apabila proses hukum berlanjut, maka pengusutan menyeluruh menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pewarta: Syamson.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!