Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi di Pesisir Selatan

Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi di Pesisir Selatan

RAJAWALIBORNEO.COM. Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Sejumlah warga Sungai Kuyung, Nagari Indrapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, menyampaikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek irigasi pemerintah yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Perhatian itu muncul seiring belum terpasangnya plang proyek dalam kurun waktu hampir satu bulan sejak pekerjaan fisik dimulai.

Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi.
DOK. Warga Soroti Pelaksanaan Proyek Irigasi.

Berdasarkan pengamatan masyarakat setempat, kegiatan konstruksi telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Akan tetapi, hingga akhir Januari 2026, informasi resmi mengenai identitas proyek belum dapat diketahui secara terbuka. Dalam situasi tersebut, warga juga mendokumentasikan aktivitas pekerjaan yang diduga tidak menggunakan koporan, sebagaimana terlihat dalam foto lapangan.

BACA JUGA: Proyek Irigasi di Pesisir Selatan Diduga Tanpa Identitas Resmi.

Di sisi lain, keterlambatan pemasangan plang proyek dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik. Oleh sebab itu, warga mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan dan akuntabilitas diterapkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagai informasi, pemasangan plang proyek merupakan kewajiban bagi setiap proyek pemerintah maupun proyek yang dibiayai oleh dana publik. Ketentuan ini diatur antara lain dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA: Proyek Pemasangan Pipa HDPE di Pesisir Selatan Menuai Keluhan Masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa plang proyek setidaknya memuat informasi sebagai berikut: nama pekerjaan,lokasi kegiatan, sumber pendanaan,nilai kontrak, serta pelaksana dan pengawas kegiatan.

Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban penyelenggara kegiatan. Plang Proyek Terpasang Usai Perhatian Warga Setelah adanya perhatian dari masyarakat, plang proyek diketahui telah terpasang pada Rabu sore, 21 Januari 2026. Berdasarkan keterangan pada plang tersebut, proyek berada di bawah kewenangan: Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya AirBalai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang SNVT PJPA WS Batang Hari, Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA: Rest Area di Perbatasan Padang-Pesisir Selatan Terbengkalai.

Adapun rincian proyek yang tercantum dalam plang meliputi: Nama PekerjaanRehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah pada BWS Sumatera V, Inpres Tahap III Provinsi Sumatera Barat, Lokasi KegiatanProvinsi Sumatera Barat (14 kabupaten/kota) Nomor Kontrak HK.0201/05/BWSV/11.1/SNVT.PJPA.WS/BH/IRRA/2025 Masa Kontrak 6 November 2025 hingga 31 Maret 2026 Sumber Dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Nilai Kontrak Rp76.130.630.000,00 (tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) Waktu Pelaksanaan 146 hari kalender Pelaksana Kegiatan PT Brantas Abipraya (Persero) Konsultan Belum tercantum secara jelas

Selain aspek administrasi, masyarakat juga mencermati penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. Meskipun pada plang proyek tercantum kewajiban penggunaan alat pelindung diri, dokumentasi yang diambil pada Rabu, 21 Januari 2026, menunjukkan adanya pekerja yang tidak menggunakan: helm keselamatan, rompi keselamatan, serta sepatu keselamatan (safety shoes).

Padahal, ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi.

Melalui penyampaian ini, masyarakat berharap pengawasan dari instansi terkait dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, warga juga menginginkan agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, teknis pekerjaan, maupun aspek keselamatan kerja, sehingga penggunaan dana publik berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Pewarta: Syamson.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

error: Content is protected !!