MK Tegaskan Perlindungan Wartawan Cegah Kriminalisasi Pers

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan Cegah Kriminalisasi Pers

RAJAWALIBORNEO.COM.         Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi.

BACA JUGA: DPW IWO INDONESIA Kalbar Tegaskan Perlindungan Pers.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh sebab itu, negara perlu menghadirkan perlindungan hukum yang memadai agar kebebasan pers tetap terjaga.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus bagi wartawan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

BACA JUGA: Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Wajib Mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan sarana konstitusional untuk memastikan tegaknya keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang, Senin (19/01/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan norma.

BACA JUGA: Ketum IWOI Tegaskan Komitmen Verifikasi Dewan Pers.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers,” kata Guntur.

Menurut Mahkamah, wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan kontrol sosial dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, serta etika jurnalistik.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut tetap bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif lainnya.

BACA JUGA: Bareskrim Gerebek Pabrik Uang Palsu di Jakarta, Puluhan Miliar Rupiah Diamankan

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Secara sistematis, Mahkamah menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar demokrasi. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga melindungi kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Mahkamah juga menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang diproses hukum melalui KUHP, KUHPerdata, maupun regulasi lain, akibat karya jurnalistiknya. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers.

Oleh karena itu, terhadap dugaan pelanggaran karya jurnalistik, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip ini dinilai berpotensi melanggar due process of law dan merugikan hak konstitusional wartawan serta masyarakat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme UU Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan para pemohon seharusnya ditolak. Putusan lengkap Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: ARDI.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.

 

error: Content is protected !!