Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Wajib Mengacu pada Undang-Undang Pers

Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Wajib Mengacu pada Undang-Undang Pers

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap keberatan atau keberlangsungan hukum yang timbul akibat produk jurnalistik harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang telah ditentukan oleh Negara. Rabu, (07/01/2026).

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik.

Sehubungan dengan adanya pelaporan seorang anggota DPR RI terhadap tujuh media di Kalimantan Barat, perlu ditegaskan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan instrumen khusus dalam menangani sengketa pers.

Kedudukan UU Pers sebagai Lex Specialis., Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh sengketa yang lahir dari kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA: SP3 Polres Jaksel Diduga Cacat Prosedur.

Secara yuridis, UU Pers berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali, yang berarti ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, penerapan hukum pidana umum terhadap karya jurnalistik tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers.

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku secara mutlak terhadap seluruh platform yang memuat informasi. Perlindungan tersebut hanya diberikan kepada media yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagai perusahaan pers, antara lain berbadan hukum, memiliki struktur redaksi, serta menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA: Dr. Herman Hofi Munawar Tegaskan Pemanfaatan Tanah Wakaf, Menjadi Perhatian Bersama.

Sebaliknya, apabila suatu media, situs web, atau akun media sosial tidak memenuhi kriteria tersebut, maka konten yang disebarluaskan dapat diproses menggunakan ketentuan hukum umum, baik melalui KUHP maupun UU ITE. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang tidak diverifikasi.

Dalam konteks hukum, suatu konten hanya dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik apabila disusun melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memenuhi kaidah jurnalistik.

Apabila sebuah platform berkedok media justru menyebarkan foto manipulatif, narasi bohong, serta informasi tanpa verifikasi, maka konten tersebut tidak lagi berada dalam ranah pers, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni.

Dengan demikian, terhadap perbuatan tersebut dimungkinkan penerapan pasal-pasal pidana yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pengingat, telah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. MoU tersebut menegaskan bahwa dalam hal terdapat laporan terkait sengketa pemberitaan, aparat kepolisian seharusnya terlebih dahulu mengarahkan pelapor untuk menyelesaikan permasalahan melalui Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik, serta menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa atas karya jurnalistik yang murni tidak dibenarkan dilakukan melalui jalur pidana.

Penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme pidana berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi yang menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Padahal, sepanjang media bekerja sesuai kode etik, meskipun pemberitaan tersebut dirasakan merugikan atau tidak menyenangkan bagi subjek berita, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, mediasi, dan penilaian etik pers.

Dalam konteks laporan Yuliansyah terhadap tujuh media di Kalimantan Barat, penyidik Polda Kalbar pada prinsipnya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status hukum media yang dilaporkan.

Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk menilai apakah konten yang dipermasalahkan, termasuk narasi terkait atribut baju oranye dan borgol merupakan hasil kerja jurnalistik atau sekadar konten provokatif tanpa dasar faktual.

Apabila kemudian diketahui bahwa media yang dilaporkan tidak berbadan hukum, maka dalih kebebasan pers tidak dapat digunakan. Dalam kondisi demikian, pihak terkait dapat diperlakukan sebagai subjek hukum umum dan berpotensi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Hardiyanto.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!