SP3 Polres Jaksel Diduga Cacat Prosedur

SP3 Polres Jaksel Diduga Cacat Prosedur

RAJAWALIBORNEO.COM. Jakarta Selatan – Khong Mellani Setiadi (69) menempuh perjuangan hukum panjang sejak melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Mei 2017 dengan Nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/Restro Jaksel, Kamis (25/12/2025).

Seiring berjalannya waktu, penyidik menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), antara lain SP.Sidik/1091/IX/2017/Reskrim Jaksel tertanggal 5 September 2017, SP.Sidik/489/III/2019/Reskrim Jaksel tertanggal 25 Maret 2019, serta SP.Sidik/188/III/2021/Reskrim Jaksel tertanggal 15 Maret 2021.

SP3 Polres Jaksel Diduga Langgar Prosedur.
DOK. SP3 Polres Jaksel Diduga Langgar Prosedur.

Namun demikian, perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sprint.Tap/08/III/2021/Reskrim Jaksel, tertanggal 15 Maret 2021.

Keanehan Administratif dalam Dokumen SP3., Syarifuddin, S.H., S.HI., M.H., M.Si., selaku rekan kerja sekaligus praktisi hukum yang mendampingi pelapor, mengaku merasa heran setelah menelaah sejumlah dokumen resmi penyidikan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian administratif yang berpotensi berdampak pada keabsahan formil SP3 tersebut.

BACA JUGA: Korban Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Jaksel Cari Keadilan.

“Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, identitas pelapor disebutkan tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah,” ujar Syarifuddin.

Ia menjelaskan, identitas pelapor dalam SP3 tertulis lahir di Tangerang pada 7 April 1975, tanpa mencantumkan alamat dan pekerjaan. Padahal, berdasarkan KTP elektronik dan data Dukcapil, identitas Khong Mellani Setiadi tercatat lahir di Jakarta pada 11 Februari 1956, beralamat jelas, dengan pekerjaan mengurus rumah tangga, serta NIK 3171045102560002 dengan masa berlaku seumur hidup.

Dugaan Unsur Pidana dan Hubungan Hukum Para Pihak., selain persoalan administratif, pihak pelapor juga menilai adanya unsur pidana yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Menurut pendamping hukum, antara pelapor dan terlapor tidak terdapat hubungan kerja maupun perjanjian tertulis.

BACA JUGA: Pandangan Praktisi Hukum Terkait Penangkapan Bandar Besar Dewi Astutik.

Lebih lanjut, terlapor diketahui berprofesi sebagai Notaris/PPAT yang dinilai memahami ketentuan hukum perjanjian dan perikatan. Namun, dalam perkara ini, penyerahan perhiasan dilakukan tanpa perjanjian tertulis, yang menurut pelapor disertai janji-janji yang kemudian tidak terealisasi.

“Pelapor mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan perhiasan tersebut dan tidak mengetahui peruntukannya,” tambah Syarifuddin.

Sebelum perkara dihentikan, pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor. Akan tetapi, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan. Bahkan, pelapor juga mengaku pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan secara verbal.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Kebocoran Data BRI Melawi Naik ke Penyidikan.

Adapun nilai perhiasan yang disengketakan disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga saat ini, menurut pelapor, barang bukti perhiasan tersebut belum pernah disita atau diperlihatkan secara langsung dalam proses penyidikan.

Permintaan Gelar Perkara Khusus Memasuki Desember 2025, pelapor bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Pada tahap tersebut, penyidik baru menyerahkan foto berwarna perhiasan serta salinan surat penggadaian kepada kuasa hukum pelapor.

Atas dasar itu, pelapor telah mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus. Selain itu, pelapor juga telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum pidana guna memperoleh pendampingan lebih lanjut.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum Melalui pemberitaan ini, pelapor berharap adanya perhatian serius dari institusi terkait. Pelapor juga memohon agar aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penghentian penyidikan yang dinilai cacat secara formil dan materiil.

“Kami berharap proses hukum dapat dibuka kembali secara transparan dan profesional,” ujar pihak pendamping hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan permintaan gelar perkara khusus tersebut.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!