RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Praktisi Hukum Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., memberikan pandangan hukum terkait keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap buronan internasional Dewi Astutik alias Mami, Hukuman seberat-beratnya yang selama ini dikenal sebagai salah satu aktor utama jaringan penyelundupan narkotika kelas internasional. Kamis,(04/12/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi senyap lintas negara yang dipimpin Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan. Operasi itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya memerintahkan pembentukan tim khusus untuk pengejaran internasional.
BACA JUGA: Fraktisi Hukum Kebijakan Ekonomi Inovatif untuk Kemandirian dan Kemajuan Nasional
Pandangan dan PenegasanHukum., Menurut Syarifuddin, keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memutus mata rantai jaringan narkotika.
“Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena telah merusak moral generasi muda Indonesia,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penangkapan ini membuka peluang besar untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang saat ini tengah dikembangkan BNN.
BACA JUGA: Syarifuddin Tegaskan Transparansi Pengelolaan Korupsi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, “Dewi Astutik sudah pasti akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ketentuan Pasal dan Ancaman Pidana., Para pelaku peredaran narkotika dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: 1. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009., Mengatur tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
BACA JUGA: Doa dan Harapan untuk Indonesia.
Ancaman: penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun, serta denda Rp1–10 miliar. Dalam jumlah sangat besar, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
2. Pasal 112 ayat (1) dan (2).,Mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I.
Ancaman: 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar, dengan pemberatan apabila barang bukti melewati batas tertentu.
3. Pasal 132 ayat (1)., Menjerat pelaku dalam pemufakatan jahat atau jaringan terorganisir. Memungkinkan penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
4. UU TPPU No. 8 Tahun 2010., Pasal 3 dan 4 digunakan untuk menindak pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Ancaman tambahan: hingga 20 tahun penjara serta penyitaan aset.
Di akhir pernyataannya, Syarifuddin menegaskan pentingnya penindakan lanjutan terhadap hasil kejahatan.
“Pemerintah perlu segera menyita seluruh aset Dewi Astutik yang diduga berasal dari aktivitas pencucian uang hasil peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pewarta: FPK.
Editor: Syafarudin Delvin.
