RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya melakukan penertiban terhadap anak jalanan titik keramaian yang dianggap meresahkan pengendara. Kegiatan berlangsung di perempatan lampu merah Desa Kapur pada Kamis, (4/12/2025).

Beberapa pelaku usaha di sekitar lokasi juga menyampaikan keberatannya. Grace, pemilik salah satu kedai kopi, menuturkan bahwa aktivitas para pengamen kerap mengganggu kenyamanan pengunjung.
BACA JUGA: Pelajar SMP di Kubu Raya Diduga Dianiaya Oknum Guru, Orang Tua Minta Keadilan.
“Mereka masuk terus, Pak. Ngamen di dalam warkop, per jam berganti-ganti orang. Kami merasa nggak enak terhadap pengunjung,” ujar Grace kepada awak media.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kubu Raya, Roni, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP maupun Kepolisian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Parkir Sembarangan.
Menurut Departemen Sosial RI, anak jalanan merupakan anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan untuk mencari nafkah atau sekadar berkeliaran. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program penanganan, termasuk pembentukan Pusat Pembangunan Pelayanan Sosial Anak (P3SA/SDC) sebagai layanan pembinaan.
Pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang mengeksploitasi anak jalanan. Upaya berkelanjutan diperlukan agar kondisi sosial dan keamanan masyarakat dapat terjaga.
Pewarta: FPK
Editor: Syafarudin Delvin.
