Pelajar SMP di Kubu Raya Diduga Dianiaya Oknum Guru, Orang Tua Minta Keadilan

Pelajar SMP di Kubu Raya Diduga Dianiaya Oknum Guru, Orang Tua Minta Keadilan

RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa bernama Alamsyah terjadi di SMP Negeri 5 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Orang tua korban meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permintaan tersebut disampaikan pada Kamis (30/10/2025).

Bukti Surat Laporan ke Polisi.
DOK. Bukti Surat Laporan ke Polisi.

BACA JUGA: Warga Gang Purnawirawan 2 Audiensi dengan DPRD Kubu Raya Terkait Sengketa Tanah.

Meskipun keluarga korban telah melapor, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatannya menyebabkan luka berat.

Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000 bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: Truk Tabrak Pompa Solar di SPBU Kubu Raya, Diduga Berebut Antrean BBM Subsidi.

Pasal 80 ayat (2) mengatur bahwa apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, hukuman dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100.000.000.

Korban memiliki sejumlah hak hukum yang wajib dijamin oleh negara, pertama, hak atas keadilan, yaitu hak korban dan/atau orang tua untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Kedua, hak perlindungan, meliputi keamanan, pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Ketiga, hak khusus, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta hak untuk didengar dan memperoleh keadilan sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam proses hukum, aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti secara objektif untuk memastikan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Prosedur ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.

BACA JUGA : Bupati Kubu Raya Minta Pelaku Usaha Jaga Jalan Baru.

Pendapat Pengamat Hukum, pemerhati anak dan Pengamat Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini wajib dilakukan secara transparan dan tegas.

“Tuntutan keadilan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum guru di SMP Negeri 5 Desa Tebang Kacang merupakan mandat hukum yang wajib dilaksanakan aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar masalah disiplin sekolah, melainkan tindak pidana murni yang harus diusut tuntas,” ujar Herman.

Menurutnya, oknum guru yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur harus dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pasal tersebut secara tegas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

“Apabila perbuatan itu menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Herman menambahkan, status pelaku sebagai guru seharusnya menjadi faktor pemberat, karena guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi, bukan mencederai anak didiknya.

“Penegakan hukum dalam kasus ini harus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Hak Korban dan Pemulihan Psikologis. Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur berhak mendapatkan perlindungan hukum yang melekat sesuai amanat konstitusi dan UU Perlindungan Anak. Orang tua korban juga memiliki hak penuh untuk melaporkan dan menuntut proses hukum hingga tuntas.

Selain itu, korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, layanan kesehatan dan rehabilitasi psikologis, serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak atau pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak.

“Seluruh rangkaian penyidikan hingga persidangan dalam perkara ini harus dilakukan sesuai UU SPPA, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hukum tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan korban secara serius agar memperoleh keadilan di mata hukum,” pungkas Herman.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin.

 

error: Content is protected !!