RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Terpantau sebuah gudang, diduga menjadi lokasi penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal bebas beroperasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan warga karena aktivitasnya berlangsung tanpa kejelasan legalitas.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Selasa, 27 Januari 2026, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO yang mencurigakan. Di lokasi, gudang tersebut tampak tidak memiliki papan nama perusahaan, izin usaha, maupun tanda legalitas lain yang lazim terpasang di area operasional industri.
BACA JUGA: Cincin Emas Tamu Hotel di Pontianak Dilaporkan Hilang
Selain itu, aroma menyengat khas CPO tercium kuat dari luar pagar gudang. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penyimpanan CPO dalam jumlah besar yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Sementara itu, warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna kuning keluar-masuk gudang tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti jenis aktivitas yang dilakukan di dalam gudang.
“Kami sering melihat mobil tangki masuk ke gudang itu, tetapi tidak tahu persis aktivitas apa di dalamnya,” ujar seorang warga kepada awak media.
BACA JUGA: Pertamina, SPBU, dan Hiswana Migas Bungkam Soal BBM Ilegal
Lebih lanjut, warga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, bau menyengat dari CPO dapat memicu pencemaran, sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa daerah lain.
“Warga sangat khawatir. Bau limbahnya menyengat dan kami takut berdampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan,” keluhnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas. Penindakan dinilai penting guna memberantas aktivitas penampungan dan pengolahan CPO ilegal yang diduga melanggar hukum.
BACA JUGA: Polresta Pontianak Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kapal Tanker.
Pasalnya, hingga saat ini gudang tersebut masih beroperasi tanpa hambatan. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan oleh aparat setempat.
“Gudang penampungan dan pengolahan CPO ilegal ini terkesan dibiarkan. Sampai sekarang tidak ada tindakan tegas, seakan-akan tutup mata terhadap keberadaannya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas penampungan dan pengolahan CPO ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Dugaan ini menguat lantaran usaha ilegal tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang membekingi sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha maupun pemilik gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi kepada media.
Pewarta: Jhon.
Editor: Redaksi
