RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR). Ia menduga perusahaan tersebut tidak taat terhadap ketentuan hukum dan regulasi lingkungan di Indonesia. Sabtu, (23/05/2026).
Menurut Mustakim, dugaan itu mencuat setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait persoalan pencemaran lingkungan hidup. Ia menyebut, sanksi tersebut tertuang dalam surat KLHK Nomor 9326.

“Belum lama ini PT WHW AR juga mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Mustakim, Minggu.
Selain itu, ia mengatakan aktivitas terminal khusus (tersus) milik PT WHW AR di Kabupaten Ketapang kini disebut dihentikan sementara oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Tersus PT WHW Dihentikan, Dugaan Permainan Izin Disorot
Penghentian sementara tersebut, lanjutnya, diduga karena perusahaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Informasi yang kami peroleh, aktivitas tersus dihentikan sementara karena belum memiliki izin PKKPRL,” katanya.
Di sisi lain, Mustakim juga menyoroti dampak aktivitas bongkar muat alumina yang disebut-sebut telah mengganggu masyarakat Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Ia menjelaskan, debu alumina dari aktivitas bongkar muat diduga menyebar hingga ke permukiman warga. Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu dan dikhawatirkan menimbulkan gangguan kesehatan.
BACA JUGA: Sanksi PT WHW Ditetapkan, Informasi Tertahan
Menurut dia, paparan debu tersebut berpotensi memicu gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersus.
“Debu alumina dari aktivitas bongkar muat disebut sampai ke rumah warga dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Bahkan, kata Mustakim, warga Dusun Sungai Tengar sebelumnya pernah menggelar aksi unjuk rasa dan meminta relokasi permukiman akibat dampak pencemaran debu alumina tersebut.
“Beberapa tahun lalu masyarakat pernah melakukan aksi demo dan meminta relokasi karena merasa terdampak aktivitas bongkar muat di tersus,” tambahnya.
Sementara itu, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia turut mempertanyakan legalitas operasional terminal khusus milik PT WHW AR. Ia menduga perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersus serta izin PKKPRL.
BACA JUGA: KLHK Sanksi PT Well Harvest Winning di Ketapang
Menurutnya, dokumen AMDAL dan PKKPRL merupakan satu kesatuan yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas operasional dilakukan.
“Kami menduga tersus tersebut belum memiliki AMDAL dan izin PKKPRL. Padahal keduanya merupakan syarat penting dalam operasional kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujar Supriadi.
Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas bongkar muat dapat berlangsung apabila izin lingkungan dan izin pemanfaatan ruang laut belum terpenuhi.
“Selama ini aktivitas bongkar muat tetap berjalan. Karena itu, kami meminta pihak terkait menjelaskan legalitas operasional tersus tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Supriadi menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam operasional terminal khusus PT WHW AR. Oleh sebab itu, ia meminta aparat dan instansi terkait melakukan penelusuran lebih mendalam.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diusut secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada KSOP Kendawangan maupun manajemen PT WHW AR. Namun demikian, kedua pihak disebut belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
