Polres Ketapang Cepat Usut Dugaan Korupsi Riam Bunut

Polres Ketapang Cepat Usut Dugaan Korupsi Riam Bunut

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Penanganan dugaan korupsi APBDes dan PADes Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, mulai mendapat perhatian luas dari publik. Setelah laporan masyarakat bergulir, Polres Ketapang melalui Unit III Tipidkor bergerak cepat dengan memeriksa dokumen serta menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar SH., MH. Ia menilai respons aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran desa yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA: Kasus Karimunting Masih Diselidiki, Kuasa Hukum Minta Objektivitas

“Tindakan ini membuktikan bahwa semangat ‘Polri Presisi’ dijalankan melalui kerja nyata yang transparan dan akuntabel,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).

Kasus Desa Riam Bunut mencuat setelah muncul laporan terkait dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mempertanyakan pengelolaan pendapatan pasar rakyat yang diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas desa.

Berdasarkan keterangan yang berkembang di masyarakat, penyewa kios dan lapak pasar disebut menyerahkan uang sewa langsung kepada kepala desa. Namun demikian, aliran dana tersebut diduga tidak tercatat secara terbuka dalam administrasi desa.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Status SHM Sah, Bantah Klaim Jalan Aset Desa di Sambas

Selain persoalan PADes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dikabarkan menemukan indikasi penggelembungan anggaran serta pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan pembangunan desa.

Karena itu, penyelidikan yang dilakukan Unit III Tipidkor Polres Ketapang dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Herman Hofi menilai langkah kepolisian sejauh ini sudah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, penerbitan SP2HP dan pemeriksaan saksi dalam waktu relatif cepat menunjukkan adanya keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kita harus objektif melihat kinerja kepolisian. Polres Ketapang sudah berada di jalur yang benar. Transparansi penanganan perkara dan pemanggilan saksi menjadi indikator penting dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengawal proses hukum agar penyelidikan berjalan profesional dan bebas intervensi.

Dalam keterangannya, Herman Hofi juga menyoroti penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP oleh penyidik. Menurut dia, penggunaan pasal berlapis menunjukkan adanya upaya serius untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi maupun dugaan pungutan liar.

“Penyelarasan pasal ini sangat tepat untuk membedah potensi kerugian negara akibat markup anggaran desa, sekaligus menguji dugaan pungli aset pasar rakyat yang tidak disetorkan ke kas desa,” tegasnya.

Sementara itu, publik kini menunggu sejauh mana hasil penyelidikan Polres Ketapang akan berkembang. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut berpotensi naik ke tahap penyidikan.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!