Sidak DLH Temukan Dugaan Limbah Peternakan

Sidak DLH Temukan Dugaan Limbah Peternakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Kandang Raua, Kalimantan Barat – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya bersama warga dan organisasi pers melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan ayam di Parit Selatan, Dusun Mega Lestari RT 02 RW 02, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu (20/05/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, wabah lalat, serta persoalan perizinan usaha peternakan.

DLH dan Warga Soroti Limbah Kandang Ayam
DOK. DLH dan Warga Soroti Limbah Kandang Ayam

Kegiatan itu dipimpin Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Kerusakan DLH Kabupaten Kubu Raya, Sy. Wan Feiryadi Faisal, didampingi jajaran pengawas lingkungan. Selain itu, hadir pula unsur masyarakat dan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, di antaranya Humas IWO Indonesia Fatria Panji Kasih, Ketua RT 02 Harjoni, Ketua RW 02 Mustafa, DPD Dusun Mega Timur Herman, serta sejumlah warga sekitar.

BACA JUGA: Kandang Ayam Diduga Ganggu Kesehatan Siswa

Saat melakukan peninjauan lapangan, tim menemukan kondisi pengelolaan limbah peternakan yang menjadi perhatian. Di area sekitar kandang, terlihat tumpukan kotoran ayam yang telah berubah menjadi larva. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya populasi lalat di lingkungan permukiman warga.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan sistem pembuangan limbah yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Mereka khawatir limbah peternakan dapat mencemari aliran parit yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, terutama ketika musim hujan dan air pasang terjadi.

Ketua RW 02 Dusun Mega Lestari, Mustafa, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha di wilayah mereka. Namun demikian, warga meminta agar aktivitas usaha tetap memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami tidak anti investasi. Kami senang apabila investasi membawa manfaat bagi warga. Akan tetapi, masyarakat terganggu dengan wabah lalat dan bau menyengat. Selain itu, kami juga mempertanyakan masalah IPAL karena hasil pantauan di lapangan menunjukkan kotoran ayam langsung jatuh ke tanah dan ditemukan larva lalat. Saat hujan dan air pasang, warga khawatir parit mengalami pencemaran,” ujar Mustafa.

BACA JUGA: Peternakan Ayam Diduga Jadi Sumber Wabah Lalat di Mega Timur

Dalam dialog di lokasi, pihak pengelola kandang mengakui bahwa perizinan usaha peternakan pernah diurus beberapa tahun lalu. Namun, pengelola tidak menjelaskan secara rinci mengenai status izin tersebut saat ini.

“Kami dulu izin sama Pak Camat, tetapi itu sudah lama,” ujar pengelola kandang di hadapan tim sidak.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait legalitas dan masa berlaku izin usaha peternakan tersebut. Terlebih lagi, warga menilai usaha peternakan dengan kapasitas besar semestinya memiliki dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan terbaru.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri kelengkapan izin lingkungan maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sidak itu juga sempat diwarnai ketegangan antara pihak pengelola kandang dan awak media. Perdebatan terjadi ketika sejumlah jurnalis berupaya melihat kondisi di area dalam peternakan untuk kepentingan peliputan.

BACA JUGA: Wabah Lalat di Mega Timur Disorot, DLH Diminta Bertindak

Namun, pihak pengelola disebut tidak memberikan akses kepada media untuk melihat secara langsung situasi di dalam area kandang. Akibatnya, suasana sempat memanas sebelum akhirnya kondisi kembali kondusif.

Sejumlah awak media menilai keterbukaan informasi penting dilakukan karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan dikeluhkan warga sekitar.

Dalam konteks kerja jurnalistik, tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Kerusakan DLH Kabupaten Kubu Raya, Sy. Wan Feiryadi Faisal, mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah temuan selama sidak berlangsung. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Memang ada beberapa temuan yang telah kami catat. Selanjutnya, laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, yaitu Kepala Dinas DLH Kubu Raya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut dari instansi terkait masih menunggu proses evaluasi serta kajian mendalam dari pihak berwenang. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan lingkungan di sekitar peternakan tidak terus berlarut.

PEWARTA: INDR4.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!