Kandang Ayam Diduga Ganggu Kesehatan Siswa

Kandang Ayam Diduga Ganggu Kesehatan Siswa

RAJAWALIBORNEO.COM.   Kubu Raya, Kalimantan Barat – Keberadaan kandang ayam yang berada di dekat SDN 22 Parit Selatan RT 02 RW 02, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan warga dan para orang tua murid. Jum’at, (15/05/2026).

Selain menimbulkan bau menyengat, aktivitas peternakan tersebut juga diduga memicu meningkatnya populasi lalat yang mengganggu kegiatan belajar mengajar serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aktivitas Kandang Ayam Ganggu Belajar Siswa.
DOK. Aktivitas Kandang Ayam Ganggu Belajar Siswa.

Keluhan masyarakat semakin menguat setelah kondisi lingkungan di sekitar sekolah dinilai tidak lagi nyaman bagi siswa. Bahkan, warga mulai mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap izin lingkungan maupun pengelolaan limbah kandang ayam tersebut.

BACA JUGA: Peternakan Ayam Diduga Jadi Sumber Wabah Lalat di Mega Timur

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, area kandang terlihat dipagari dan tertutup tanaman di sekitarnya. Akibatnya, cahaya matahari diduga tidak masuk secara maksimal ke area perkandangan sehingga kondisi di dalam kandang menjadi lembap.

Situasi tersebut dinilai dapat memicu berkembangnya larva lalat dalam jumlah besar. Selain itu, lalat disebut beterbangan hingga masuk ke lingkungan sekolah dan mengganggu aktivitas siswa saat jam belajar maupun ketika kegiatan makan berlangsung.

Seorang siswa yang ditemui awak media mengaku merasa terganggu saat mengikuti program MBG. “Saat kami makan MBG, banyak lalat,” ujar siswa tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Karet Kirana Windu Diduga Cemari Lingkungan

Karena itu, warga khawatir lalat dari area kandang berpotensi membawa bakteri, virus, maupun kuman yang dapat mencemari makanan anak-anak.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di kawasan tersebut. Menurut mereka, kondisi lingkungan di sekitar sekolah semakin tidak nyaman akibat bau kandang dan banyaknya lalat.

“Lalatnya sangat banyak, bau juga menyengat. Anak-anak jadi terganggu saat mau makan MBG di sekolah,” ungkap salah seorang warga.

Tidak hanya itu, warga menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kesehatan siswa dan kualitas lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait agar kondisi tersebut tidak terus berlarut-larut.

Selain persoalan lalat dan bau, warga sekitar juga mempertanyakan dugaan pengelolaan limbah kandang ayam yang disebut mengalir ke aliran air di parit permukiman.

BACA JUGA: Gudang CPO Diduga Berkedok Kandang Babi di Tayan Hilir, Warga Tengayong Resah

Padahal, sebagian masyarakat masih menggunakan air sungai maupun parit untuk kebutuhan sehari-hari lantaran belum tersedia layanan PDAM di wilayah tersebut.

“Kami warga menggunakan air dari sungai yang mengalir di parit kami karena kami tidak ada layanan PDAM,” ujar warga kepada awak media.

Akibat kondisi itu, masyarakat khawatir pencemaran lingkungan dapat berdampak terhadap kesehatan warga sekitar, terutama anak-anak.

Munculnya keluhan masyarakat tersebut memicu pertanyaan terkait izin lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas peternakan yang berada dekat fasilitas pendidikan.

Karena itu, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya maupun DLH Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih proaktif menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan anak-anak sekolah maupun masyarakat sekitar. Jangan diam karena itu memang tugas DLH,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain meminta pemeriksaan lingkungan, masyarakat juga berharap pemerintah daerah mengevaluasi jarak kandang ternak dengan fasilitas pendidikan. Sebab, keberadaan kandang yang terlalu dekat dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan belajar.

Keluhan warga tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh instansi berwenang.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan warga tersebut.

PEWARTA: G-FRON.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!