Gudang CPO Diduga Berkedok Kandang Babi di Tayan Hilir, Warga Tengayong Resah

Gudang CPO Diduga Berkedok Kandang Babi di Tayan Hilir, Warga Tengayong Resah

RAJAWALIBORNEO.COM. Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga berlangsung di balik operasional kandang babi di Desa Tengayong, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Selasa, (31/03/2026). Dugaan tersebut mencuat setelah warga menemukan indikasi penimbunan CPO di lokasi yang secara administratif terdaftar sebagai usaha peternakan.

Gudang CPO Berkedok Kandang Babi di Tayan Hilir.
DOK. Gudang CPO Berkedok Kandang Babi di Tayan Hilir.

Awal mula dugaan terungkap., berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Pada bagian depan lokasi, terlihat aktivitas peternakan babi putih yang tampak normal. Namun demikian, di area bagian dalam justru ditemukan adanya penampungan CPO dalam jumlah tertentu.

Seiring berjalannya waktu, warga mulai mencurigai adanya aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin usaha. Oleh karena itu, muncul dugaan bahwa lokasi tersebut tidak hanya difungsikan sebagai kandang ternak, melainkan juga sebagai tempat penyimpanan CPO.

BACA JUGA: Gudang Diduga Penampung CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Pontianak Utara

“Awalnya kami mengira itu murni kandang babi. Akan tetapi, belakangan diketahui ada penampungan CPO di dalamnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selanjutnya, masyarakat menduga izin yang dikantongi pengelola hanya berkaitan dengan pengelolaan limbah peternakan. Dengan demikian, aktivitas penimbunan maupun distribusi CPO dinilai berada di luar izin yang dimiliki.

Selain itu, warga juga mempertanyakan transparansi proses perizinan di tingkat lingkungan. Pasalnya, beredar informasi bahwa sejumlah pihak yang hadir dalam rapat RT diduga menerima uang sebesar Rp100 ribu per orang.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar etika administrasi serta prinsip transparansi publik di tingkat desa. Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar proses perizinan tersebut ditelusuri secara terbuka.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Wilayah Sumbar Sigap dan Tanggap Antisipasi Tumpahan CPO

Di sisi lain, warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan tersebut. Bau tidak sedap yang berasal dari limbah ternak dilaporkan semakin mengganggu, terutama pada waktu tertentu.

Tidak hanya itu, aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi juga semakin intens. Kondisi ini kemudian memperkuat dugaan adanya kegiatan tambahan selain peternakan.

Akibatnya, masyarakat merasa resah dan meminta adanya penanganan serius dari pihak berwenang.

Warga Desa Tengayong mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan. Mereka menilai pengawasan harus diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan izin usaha.

“Terkait pengurusan gudang CPO tersebut, kami mendapat informasi bahwa dikelola oleh seseorang bernama Rendi, yang berasal dari Pontianak,” ungkap warga kepada awak media.

Sementara itu, kandang babi tersebut diketahui dikelola oleh seorang perempuan berinisial Lina. Namun demikian, warga menduga lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat penampungan CPO untuk mengelabui pengawasan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar tindakan tegas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEWARTA: ARZ.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!