Limbah Sawit Cemari Lingkungan, PT KSP Disorot

Limbah Sawit Cemari Lingkungan, PT KSP Disorot

Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalimantan Barat – Indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan limbah yang dilakukan PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Mentabu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendapat sorotan luas dari publik, aktivis lingkungan, dan kalangan akademisi. Minggu 4 Mei 2025

Tim investigasi lapangan menemukan bahwa pada Sabtu, 3 Mei 2025, PT KSP hanya menggunakan satu kolam terbuka untuk menampung limbah cair hasil produksi, atau yang dikenal sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Sistem ini diduga tidak memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan peraturan perundang-undangan nasional.

Pelanggaran terhadap Regulasi Lingkungan. Temuan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah. Aturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha untuk: Mengoperasikan sistem pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu., Melaporkan hasil pengelolaan limbah secara berkala, Menjamin tidak membuang limbah ke lingkungan sebelum proses pengolahan selesai.

“Dari hasil pemantauan kami, limbah cair produksi kelapa sawit dibuang begitu saja ke kolam tanpa melalui tahapan pengolahan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai potensi kejahatan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal dari jaringan masyarakat sipil, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ancaman terhadap Ekosistem dan Hak Masyarakat., Pembuangan limbah POME tanpa pengolahan yang memadai berpotensi mencemari air tanah, sungai, dan ekosistem sekitar yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Kondisi ini dapat mengancam kelangsungan pertanian warga, kesehatan masyarakat, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Rini, warga Desa Mentabu yang tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan limbah, menyampaikan keresahannya. “Air sumur kami mulai berbau. Kami khawatir ini dampak dari limbah sawit yang dibuang dekat kampung,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis., Pemerhati lingkungan dari Universitas Tanjungpura, Andi Haryanto, menilai bahwa jika PT KSP benar-benar tidak mengelola limbah sesuai ketentuan Amdal, maka perusahaan dapat dijerat sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut mengatur bahwa pelaku pencemaran lingkungan secara sengaja dapat dikenai hukuman: Penjara paling lama 10 tahun, Denda hingga Rp10 miliar (Pasal 98 UU PPLH).

“Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi bentuk nyata dari pengabaian terhadap hukum dan hak masyarakat. Pemerintah harus segera menegakkan hukum,” tegas Andi.

Tuntutan Tindakan Konkret dari Pemerintah , Hingga siaran pers ini diterbitkan, manajemen PT KSP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat, organisasi lingkungan, dan tokoh lokal mendesak: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau dan Provinsi Kalbar segera melakukan investigasi menyeluruh, KLHK mengirimkan tim pengawas dan melakukan audit lingkungan secara komprehensif, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, membuka kemungkinan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan.

Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka hal ini akan mencerminkan kegagalan sistem pengawasan lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah diminta tidak tinggal diam menghadapi dugaan pelanggaran yang merusak sumber daya alam secara sistemik.

Pewarta : FPK.

Editor     : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!