Tambang Liar Dihentikan, APRI Dicatut, RMC Solusi

Tambang Liar Dihentikan, APRI Dicatut, RMC Solusi

RAJAWALIBORNEO.COM. Sanggau, Kalimantan Barat – Isu yang menyeret nama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Menjaya dipastikan tidak berdasar. Sebaliknya, berdasarkan temuan lapangan, organisasi tersebut justru berperan aktif dalam penghentian kegiatan ilegal.

Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen terhadap penertiban tambang rakyat. “Kami turun langsung untuk menghentikan aktivitas ilegal, bukan menjadi bagian dari praktik tersebut,” tegasnya.

Pada 13 Maret 2026, tim DPC APRI Sanggau bersama PT Satria Pratama Mandiri (SPM) melakukan inspeksi mendadak di Desa Menjaya. Dalam kegiatan itu, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang langsung dihentikan di lokasi.

Lebih lanjut, hasil identifikasi menunjukkan bahwa para pelaku bukan anggota APRI. Bahkan, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat setempat.

Selain itu, alat berat yang digunakan diketahui milik pihak berinisial N. Dengan demikian, keterlibatan organisasi APRI dalam aktivitas tersebut dapat dipastikan tidak ada.

Penelusuran tidak berhenti di satu titik. Tim kemudian bergerak ke lokasi lain bersama pihak manajemen PT SPM. Di sana, ditemukan sebuah camp dan sejumlah ponton yang dijaga oleh seseorang berinisial HAR.

Menurut pengakuannya, ia bekerja atas perintah “Mr Wu”. Namun demikian, pihak manajemen PT SPM menyatakan bahwa aktivitas tersebut berada di luar sepengetahuan mereka.

“Temuan ini jelas di luar kendali dan sepengetahuan manajemen resmi. Oleh sebab itu, kami akan mendalami lebih lanjut siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Tombang.

Selanjutnya, tim melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Dalam proses tersebut, kembali ditemukan aktivitas tambang di wilayah IUP PT SPM.

Tanpa menunda, seluruh kegiatan tersebut langsung dihentikan. Langkah ini menunjukkan konsistensi APRI dalam menertibkan aktivitas ilegal di lapangan.

Di sisi lain, DPC APRI Sanggau mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan nama organisasi. Beberapa oknum disebut menggunakan atribut APRI, seperti stiker, saat aparat melakukan razia.

Akibatnya, tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas ilegal memiliki legitimasi dari organisasi. Padahal, APRI menegaskan bahwa penggunaan nama tanpa dasar merupakan tindakan ilegal dan merugikan.

Sebagai langkah korektif, APRI mendorong pembentukan Responsible Mining Community (RMC). Melalui wadah ini, penambang rakyat akan didata, dibina, dan diarahkan agar beroperasi secara legal.

Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mencegah aktivitas tambang liar yang berjalan di luar aturan organisasi maupun ketentuan hukum.

Tombang Manalu, yang juga aktif di LIDDIKRIMSUS RI Kabupaten Sanggau, menegaskan bahwa investigasi lanjutan akan terus dilakukan. Fokusnya adalah mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Lebih jauh, APRI menyampaikan peringatan tegas kepada para penambang. Aktivitas tanpa legalitas dan tanpa keanggotaan resmi berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Sebaliknya, melalui RMC, APRI membuka jalur yang jelas bagi penambang untuk bekerja secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan fakta di lapangan, APRI bukan pelaku, melainkan pihak yang menghentikan aktivitas ilegal. Namun demikian, nama organisasi telah disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Oleh karena itu, pilihan bagi penambang kini menjadi jelas: tetap berada di jalur ilegal dengan segala risiko hukum, atau masuk ke dalam sistem resmi melalui RMC untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha.

PEWARTA: GFRN.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!