RAJAWALIBORNEO.COM. Kalimantan Barat – Padahal, kelalaian terhadap standar Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah sektor usaha di Kalimantan Barat diduga masih diabaikan. keselamatan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Selasa, (07/04/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang bergerak pada sektor berisiko tinggi masih belum menerapkan standar K3 secara memadai. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja tetap dioperasikan tanpa perlindungan yang sesuai.
BACA JUGA: PT KBS Abaikan K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan
Kondisi tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius. Terlebih lagi, interaksi langsung antara pekerja dan alat berat seharusnya disertai prosedur keselamatan yang ketat.
Secara normatif, aturan mengenai K3 telah diatur dalam berbagai regulasi. Namun demikian, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka ruang terjadinya pelanggaran.
Selain itu, kurangnya efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar dinilai memperparah situasi. Akibatnya, standar keselamatan seringkali diabaikan demi efisiensi biaya operasional.
BACA JUGA: PJN 1 Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan, Air tergenang Penyebab Sedimen Tidak dibuang
Apabila kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan kerja, maka pelaku usaha berpotensi dijerat ketentuan pidana. Mengacu pada Pasal 359 KUHP, “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara.”
Selain itu, Pasal 360 KUHP juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dikenai sanksi pidana. Oleh sebab itu, pengabaian terhadap K3 tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum pidana.
Di sisi lain, jargon “zero accident” kerap digunakan sebagai citra perusahaan. Namun faktanya, tanpa implementasi nyata, slogan tersebut hanya menjadi formalitas.
Pekerja, dalam hal ini, justru berada pada posisi paling rentan. Sementara itu, perlindungan yang seharusnya menjadi hak dasar tenaga kerja belum sepenuhnya terpenuhi.
Seiring dengan itu, pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan didorong untuk meningkatkan pengawasan secara lebih tegas dan terukur. Tidak hanya itu, pemetaan risiko serta inspeksi lapangan perlu dilakukan secara berkala.
Di samping pendekatan administratif, langkah penegakan hukum juga harus diperkuat. Dengan demikian, pelanggaran K3 tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan.
Lebih lanjut, peran media menjadi krusial dalam mengungkap dugaan pelanggaran K3. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, transparansi dapat didorong, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha.
Pada akhirnya, K3 bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kebutuhan mendasar. Jika kelalaian terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi daerah.
Dengan demikian, penegakan aturan K3 harus dilakukan secara konsisten dan tegas, agar keselamatan kerja benar-benar menjadi prioritas utama.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
