Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Dipertanyakan

Plasma PT Jatim Jaya Perkasa Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM.   KUBU, Rokan Hilir – Perwakilan petani plasma membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa sebagai langkah memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dinilai belum jelas selama belasan tahun terakhir.

Pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rapat petani plasma di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/05/2026).

Petani Pertanyakan Pengelolaan Plasma Selama 15 Tahun.
DOK. Petani Pertanyakan Pengelolaan Plasma Selama 15 Tahun.

Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa, Zulfakar Djuned, mengatakan masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi terbuka terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun lokasi lahan plasma.

“Selama ini tidak ada kejelasan, baik masalah pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun letak lahan plasma. Hal itu tidak pernah disampaikan secara terbuka oleh PT Jatim Jaya Perkasa maupun Koperasi Seribu Kubah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ijazah Lulusan 2020 Dipersoalkan, Pelayanan SMK Bandung Timur Disorot

Menurut Zulfakar, selama berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah, petani hanya menerima kompensasi tanpa mengetahui kondisi plasma secara rinci.

Selain itu, petani plasma disebut tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai luas lahan, besaran hutang, hingga rincian hak yang seharusnya diterima masyarakat. Ia juga menyoroti dugaan praktik jual beli lahan plasma yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

“SK Bupati tersebut menginstruksikan kebun plasma harus dibagikan kepada masyarakat, namun sampai hari ini belum direalisasikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Kapal DBS Sumenep Rp15 Miliar Disorot, KPK Didesak Bertindak

Di sisi lain, petani plasma juga menyoroti tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah.

Padahal, menurut Zulfakar, RAT merupakan kewajiban penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi sarana transparansi dan pertanggungjawaban kepada anggota.

“Rapat anggota tahunan sangat penting dan wajib dilakukan setiap tahun,” katanya.

Hal serupa disampaikan Mustafa Ali. Ia mengaku menerima kompensasi plasma, namun tidak pernah dilibatkan dalam RAT koperasi.

“Saya dapat kompensasi plasma, tapi tidak pernah dilibatkan RAT. Bahkan rata-rata petani plasma juga tidak pernah dilibatkan,” terangnya.

Usai pembentukan tim revitalisasi, petani plasma berencana menyurati DPRD Rokan Hilir untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).

Melalui surat tersebut, mereka meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, hingga PT Jatim Jaya Perkasa dan Koperasi Seribu Kubah.

“Kami berharap DPRD bisa menghadirkan seluruh pihak terkait agar petani plasma mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Zulfakar.

Menurutnya, target utama perjuangan tim revitalisasi adalah pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat sesuai hak yang seharusnya diterima petani.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!