RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Krisis layanan air bersih di Komplek Ampera Raya Residence kian memicu protes. Meskipun jaringan PDAM Kubu Raya telah terpasang sejak akhir 2024, distribusi air hingga April 2026 justru dinilai tidak berjalan normal. Akibatnya, warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelola layanan. Selasa, (28/04/2026).
Di lapangan, persoalan tidak sekadar tekanan air rendah. Sebaliknya, sejumlah warga mengaku tidak menerima pasokan sama sekali dalam kurun waktu lama. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi gangguan sistem distribusi atau perencanaan jaringan yang tidak matang.
BACA JUGA: KONI Kubu Raya Uji Integritas di Tengah Kontestasi Ketua
“Air hanya mengalir sekitar dua jam. Setelah itu, tidak ada lagi pasokan,” ungkap Mustari.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa layanan belum memenuhi standar operasional minimum.
Ironisnya, di tengah keterbatasan tersebut, pelanggan tetap dikenakan tagihan penuh. Oleh sebab itu, muncul dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan layanan sesuai dengan perjanjian. Jika tidak, konsumen berhak menuntut ganti rugi.
BACA JUGA: Musorkablub Kubu Raya Diselimuti Tekanan, Joko Ariyanto Melawan
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum juga menegaskan kewajiban penyelenggara dalam menjamin kontinuitas dan kualitas layanan.
Di sisi lain, warga menilai alasan “tekanan air” yang kerap disampaikan PDAM tidak cukup menjelaskan persoalan. Bahkan, sebagian warga mempertanyakan klaim ekspansi jaringan yang dinilai tidak transparan.
Oleh karena itu, muncul persepsi bahwa terdapat ketidaksesuaian antara laporan teknis dan kondisi faktual di lapangan. Sebagai respons, warga telah melayangkan surat resmi yang berisi beberapa tuntutan, antara lain:
– Perbaikan distribusi air secara menyeluruh
– Penghentian kebijakan pemutusan sepihak
– Pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan
– Penjelasan terbuka terkait kondisi jaringan
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan. Dengan demikian, potensi konflik sosial terbuka apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.
Secara keseluruhan, persoalan ini tidak hanya menyangkut layanan teknis, melainkan juga menyentuh aspek hukum dan hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat, transparan, dan akuntabel dari PDAM Kubu Raya guna mencegah eskalasi masalah yang lebih luas.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
