RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Sidang perdana perkara yang menjerat dua warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan berpotensi cacat formil.
Sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (30/3/2026) langsung memunculkan kritik dari tim kuasa hukum. Pasalnya, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi unsur kejelasan.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sejak awal persidangan.
Di sisi lain, Saaqib Faiz Ba’arrffan mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen pendukung apa pun selain surat dakwaan. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pembelaan terdakwa.
BACA JUGA: Proyek Tanpa Identitas di Hutan Ketapang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi
“Ini menjadi pertanyaan besar. Kami telah meminta dokumen relevan sebagai dasar pembelaan, namun jaksa tidak mampu menunjukkannya. Hal ini mencederai prinsip fair trial,” tegas Saaqib.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan.
Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menilai bahwa substansi dakwaan tidak hanya kabur, tetapi juga terkesan dipaksakan.
“Klien kami tidak mengakui perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Selain itu, tidak ada ruang perdamaian, sehingga patut diduga perkara ini bukan murni pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: IWO INDONESIA Ketapang Desak APH Tindak 364 WNA Diduga Ilegal
Lebih lanjut, perkara ini dikaitkan dengan konflik agraria yang terjadi di wilayah Ketapang. Menurut kuasa hukum, kasus serupa kerap muncul ketika masyarakat berhadapan dengan kepentingan korporasi.
“Kami melihat pola berulang. Masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah justru dikriminalisasi,” ungkap Yudi.
Selain itu, persoalan ini disebut telah dibahas dalam forum nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Dengan demikian, perkara ini tidak lagi bersifat lokal semata.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian nasional. Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan independen,” tambahnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda berikutnya.
Dengan demikian, kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Publik berharap proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan tidak memihak.
P3WARTA: MUSTAKIM.
EDITOR: REDAKSI.
