IWO INDONESIA Ketapang Desak APH Tindak 364 WNA Diduga Ilegal

IWO INDONESIA Ketapang Desak APH Tindak 364 WNA Diduga Ilegal

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan keberadaan 364 WNA yang bekerja tanpa dokumen RPTKA di PT SZCI dan PT BAP memicu sorotan serius. Isu tersebut mencuat setelah Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Ketapang, Mustakim, secara terbuka mempertanyakan legalitas para pekerja asing tersebut. Rabu, (25/02/2026).

BACA JUGA: Ketua DPD IWOI Ketapang Desak Kapolres Bongkar Mafia Ilegal Logging

Menurut Mustakim, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengantongi RPTKA sebagai dasar legalitas. Namun demikian, informasi yang diterimanya menyebutkan ratusan WNA itu diduga bekerja tanpa dokumen tersebut.

“Jika benar mereka tidak memiliki RPTKA, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius dalam sistem pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar seharusnya diketahui oleh instansi terkait, termasuk dinas tenaga kerja dan imigrasi.

BACA JUGA: IWO Indonesia Soroti Proyek APBN di Ketapang Tak Selesai Tepat Waktu

Di sisi lain, Mustakim menduga ada pihak-pihak tertentu yang memungkinkan proses tersebut berjalan tanpa hambatan. Meski demikian, ia menyatakan tudingan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.

“Kami menduga ada permainan. Namun tentu hal itu harus dibuktikan melalui investigasi dan penelusuran resmi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, IWO-I Ketapang menyatakan akan melakukan pendalaman informasi serta mengajukan konfirmasi kepada instansi berwenang. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti melanggar, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik kepada WNA maupun perusahaan,” pungkas Mustakim.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi ketenagakerjaan. Sebaliknya, persoalan tersebut juga menyentuh isu perlindungan tenaga kerja lokal, kepastian hukum, serta kredibilitas sistem pengawasan pemerintah daerah dan pusat.

Pewarta: SPD.

Editor: Redaksi. 

 

error: Content is protected !!