RAJAWALIBORNEO.COM. Palembang, Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.616.526.339.349 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Rabu, (07/01/2026).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp.100.000 dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti perkara.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar.
Penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang saat ini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik.
Selain penyitaan, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.110.376.339.349. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS. Dengan demikian, hingga saat ini total nilai keuangan negara yang berhasil diamankan dan diselamatkan dalam perkara tersebut mencapai Rp616,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
BACA JUGA: OTT di Lahat, Kejati Sumsel Amankan ASN dan 20 Kepala Desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara ini hingga saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total sebesar Rp616.526.339.349,” ujar Vanny Yulia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan secara maksimal.
“Langkah ini merupakan tahap awal pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, tidak hanya penetapan tersangka dan pemidanaan yang menjadi fokus, tetapi juga penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi.
Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pewarta: Ardi.
Editor: Syafarudin Delvin.
