IWO Indonesia Kalbar Pertanyakan Nasib Kasus Ternak Rp21,71 Miliar Melawi

IWO Indonesia Kalbar Pertanyakan Nasib Kasus Ternak Rp21,71 Miliar Melawi

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan ternak senilai Rp21.710.582.000 di Kabupaten Melawi yang sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sabtu, (18/07/2026).

Menurut Delvin, lebih dari satu tahun berlalu sejak Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar tertanggal 16 Januari 2024 diterbitkan, namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini. Saat itu perkara menjadi perhatian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, namun sampai sekarang publik belum memperoleh informasi resmi mengenai tindak lanjutnya. Masyarakat tentu menunggu kepastian,” ujar Delvin.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Disorot, Kasus Abrasi Penjajab Belum Jelas

Ia menegaskan, DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi penegakan hukum.

“Kami tetap konsisten mengawal persoalan ini hingga seluruh prosesnya menjadi terang dan dapat diketahui publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan dokumen internal Kejati Kalbar, Nota Dinas Kasi Penyidikan disusun dari hasil telaahan Jaksa Penelaah pada 16 Januari 2024. Telaahan tersebut mengacu pada pemberitaan media yang mengungkap dugaan pemecahan kontrak dalam pengadaan sapi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Melawi.

Selanjutnya, nota dinas itu disampaikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

Dokumen tersebut mencatat Pemerintah Kabupaten Melawi mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp21.710.582.000 untuk pengadaan bibit ternak.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

Rinciannya meliputi pengadaan sapi sebesar Rp15.367.956.000, calon induk sapi Rp1.606.272.000, bibit babi Rp3.939.100.000, bibit ayam beserta pakan Rp647.749.000, dan bibit kambing Rp149.595.000.

Dalam telaahan awal itu disebutkan terdapat dugaan pengadaan yang tidak tepat sasaran serta indikasi pengadaan fiktif. Dugaan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Melawi serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, telaahan juga menguraikan adanya potensi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Namun demikian, dokumen tersebut merupakan hasil telaahan awal dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum maupun penetapan adanya tindak pidana.

Sebagai tindak lanjut, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar ketika itu mengusulkan penerbitan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penyelidikan secara tertutup serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengumpulkan data dan informasi. Usulan tersebut mengacu pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 845/F/Fjp/05/2008 tentang penanganan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kini, lebih dari satu tahun setelah nota dinas diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai apakah penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih berada pada tahap penyelidikan, atau telah dihentikan.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sehingga tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!