RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan dengan menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husien 2, Komplek Paris Royal Residence, Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga sekitar 10.30 WIB itu dilakukan secara tertutup dengan pengamanan internal.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Kantor PT DSM di Sanggau
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tahap awal. Sebaliknya, aparat penegak hukum terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan pertambangan.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik diamankan. Meski demikian, penyidik belum merinci isi maupun substansi dokumen yang ditemukan. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis sebelum dilakukan penyitaan resmi sesuai mekanisme hukum.
BACA JUGA: Pidsus Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Kasus Bauksit
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan KUHAP. Ia menyatakan, penggeledahan dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah GKE Sintang
Dengan demikian, proses yang berjalan disebut telah melalui tahapan administratif dan yuridis sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Setelah diamankan, dokumen dan perangkat elektronik akan diperiksa secara forensik dan administratif. Apabila ditemukan relevansi yang kuat, maka barang tersebut dapat memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara ini.
Selain itu, hasil analisis berpotensi membuka fakta baru, termasuk kemungkinan adanya perluasan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban. Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka tambahan.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
