Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

RAJAWALIBORNEO.COM. Sanggau, Kalimantan Barat – Praktik kotor distribusi BBM dalam jumlah besar kepada kendaraan yang diduga telah dimodifikasi kembali menjadi sorotan. SPBU Nomor 64.785.12 di Jalan Tayan – Pontianak, Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, disebut-sebut berulang kali melayani pengisian ke pick up yang membawa jeriken besar serta truk bertangki tambahan. Kamis, (12/02/2026).

SPBU 64.785.12 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM.
DOK. Praktek Curang SPBU 64.785.12 Diduga Langgar Aturan Distribusi BBM.

Fenomena ini bukan sekadar dugaan sesaat. Sejumlah warga mengaku telah menyaksikan pola serupa dalam beberapa kesempatan berbeda. Dengan demikian, dugaan praktik tersebut dinilai sistematis dan terstruktur.

BACA JUGA: Dugaan Penjualan BBM di Atas HET, SPBU 6478515 Toba Disorot

Pertanyaan mendasar kemudian muncul, di mana fungsi pengawasan Hiswana Migas dan Pertamina wilayah Kalimantan Barat? Secara struktural, Hiswana Migas berperan dalam pembinaan anggota, sedangkan Pertamina memiliki kewenangan pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU mitra.

Pick up terlihat memuat jeriken dalam jumlah banyak yang disusun rapi di bak kendaraan. Sementara itu, truk dengan tangki modifikasi melakukan pengisian dalam durasi cukup lama. Apabila praktik ini dibiarkan, maka kuota BBM subsidi berpotensi terserap oleh pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA: SPBU-N 68.794.003 Sukadana Diduga Menyimpang, Reskrim Janji Selidiki

Akibatnya, masyarakat kecil yang menjadi sasaran subsidi justru mengalami kesulitan memperoleh BBM. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan tujuan kebijakan energi nasional.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: di mana fungsi pengawasan Hiswana Migas dan Pertamina wilayah Kalimantan Barat? Secara struktural, Hiswana Migas berperan dalam pembinaan anggota, sedangkan Pertamina memiliki kewenangan pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU mitra.

Apabila praktik berulang ini tidak terdeteksi atau tidak ditindak, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. “Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada kontrol lapangan yang konsisten,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara yuridis, Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, pembekuan operasional, hingga pemutusan hubungan usaha.

Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Sebab, apabila pembiaran terjadi, maka praktik serupa berpotensi meluas ke wilayah lain.

Lebih lanjut, masyarakat mendesak audit distribusi BBM di wilayah Tayan Hilir dilakukan secara terbuka. Klarifikasi resmi dari Hiswana Migas maupun Pertamina dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Jika terbukti nakal, maka sanksi harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Namun demikian, tekanan publik terus menguat agar penegakan hukum migas benar-benar diterapkan secara konsisten terhadap SPBU yang melanggar aturan.

Pewarta: AR.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!