Upah Mandek, Proyek Jembatan Paloh Rp4,9 Miliar Dipertanyakan

Upah Mandek, Proyek Jembatan Paloh Rp4,9 Miliar Dipertanyakan

RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp4.949.718.000,00 yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025 kini berubah menjadi polemik. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan persoalan spesifikasi teknis dan penggunaan material pasir ilegal, kini muncul dugaan belum dibayarkannya upah pekerja. Jum’at, (13/02/2026).

Secara administratif, proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Bina Marga. Paket pekerjaan tersebar pada 15 ruas jalan di delapan kabupaten, dan salah satu titiknya berada di Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada ruas Tanah Hitam–Merbau.

BACA JUGA: Proyek WC dan SAB Sekolah di Sambas Disorot

Dengan demikian, pengawasan teknis dan administrasi melekat pada instansi pengguna anggaran. Artinya, setiap progres pekerjaan, kualitas material, hingga perlindungan hak pekerja semestinya berada dalam sistem kontrol yang terukur.

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan persoalan berbeda. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah dengan total sekitar Rp17 juta. Bentuk protes pun dilakukan secara terbuka melalui pemasangan selebaran di pagar jembatan bertuliskan, “Tolong!!! Lunasi gaji kami sebagai pekerja.”

BACA JUGA: Kasus Hibah Rp80 M Sambas Mengendap, LEGATISI Desak Kepastian Hukum

Yarsadi, yang disebut sebagai kepala tukang, menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai instruksi. “Kami sudah kerja sesuai arahan. Namun sampai sekarang belum dibayar. Totalnya kurang lebih Rp17 juta,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dugaan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran upah. Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja.

BACA JUGA: Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Selalu Menyebut Mantan Gubernur Kalbar, Terkait Proyek Waterfront Sambas. 

Di sisi lain, kontraktor pelaksana yang dikenal dengan nama Albet Hidayat disebut bertanggung jawab di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari pihak perusahaan.

Karena itu, publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek.

Bagaimana mungkin proyek bernilai hampir Rp5 miliar berjalan, sementara hak dasar pekerja justru terabaikan? Apabila sebelumnya juga muncul dugaan persoalan spesifikasi dan material, maka rangkaian masalah ini semakin menguatkan urgensi audit menyeluruh.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat konstruksi mendesak agar dilakukan audit teknis dan audit keuangan. Tidak hanya audit internal, melainkan juga pemeriksaan oleh lembaga pengawas independen hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, tanggung jawab moral dan administratif melekat pada pengguna anggaran. Pengawasan progres pekerjaan, verifikasi pembayaran, serta kepatuhan kontraktual semestinya diawasi secara ketat.

Apabila persoalan ini dibiarkan tanpa langkah konkret, maka proyek tersebut bukan hanya menjadi catatan buruk pembangunan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kini publik menunggu tindakan tegas apakah kontraktor akan dipanggil, apakah audit akan dilakukan, ataukah persoalan ini akan berlalu tanpa kejelasan? Proyek miliaran rupiah tidak boleh menyisakan jeritan pekerja di lapangan.

Pewarta: Revie.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!