RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Negeri Pontianak bersama jajaran kepolisian berhasil mengamankan kembali tiga tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Jum’at 13 Maret 2026.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kejaksaan Negeri Pontianak dengan Polresta Pontianak serta dukungan Tim Jatanras Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang dalam melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur sejak Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam proses pencarian yang dilakukan secara terpadu, aparat penegak hukum terlebih dahulu berhasil menangkap dua orang tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Detik-detik Pelarian Tahanan Kejari Pontianak Terekam CCTV
Kedua tersangka tersebut masing-masing yaitu :
1. Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.
2. Sri Iswanto alias Kripu bin M. Jafar Sidik
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan dan koordinasi lintas wilayah.
Selanjutnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Tim Jatanras Polresta Pontianak kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Apriadi bin Suroto di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, seluruh tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak dinyatakan telah berhasil diamankan kembali.
BACA JUGA: Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Korupsi Fiber Optik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, tersangka Apriadi mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang merencanakan pelarian tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui merusak gembok sel dengan cara mencongkel menggunakan gunting kecil yang sebelumnya telah dipersiapkan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Pontianak.
Alat tersebut diketahui merupakan milik tersangka Sri Iswanto dan digunakan untuk membuka kunci sel sehingga para tahanan dapat keluar dari ruang tahanan.
BACA JUGA: Tiga Eks Pejabat Bank Kalbar Serahkan Diri ke Kejati
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa keterangan resmi ini sekaligus bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat terkait peristiwa pelarian tersebut.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejaksaan Negeri Sintang yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan para tersangka.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan selanjutnya dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Pontianak memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan tahanan, baik dari aspek personel maupun sarana pengamanan.
“Evaluasi ini dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.
Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
