RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST., MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejati Kalbar. Dengan dinyatakannya kelengkapan tersebut, penyidik selanjutnya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan proses penuntutan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Perusda Aneka Usaha.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia meminta agar perkara ini segera dituntaskan secara akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh kepastian hukum.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp22,04 Miliar.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang. Dana tersebut disalurkan kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan.
Dasar hukum sangkaan atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan tersangka guna kepentingan penuntutan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penahanan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut, menurutnya, terutama difokuskan pada perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Editor: Syafarudin Delvin.
