Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp22,04 Miliar

Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp22,04 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua orang berinisial Ir. H Ismuni dan H Mulyadi Rahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin senilai Rp22,04 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (17/11/2025).

Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar, Ir. H Ismuni dan H Mulyadi Rahyono Ditahan Kejati Kalbar.
DOK. Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar, Ir. H Ismuni dan H Mulyadi Rahyono Ditahan Kejati Kalbar.

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Pontianak, guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penyidik mengidentifikasi kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mencapai Rp 5,97 miliar.

Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membiayai kegiatan perencanaan serta insentif panitia, sedangkan kedua komponen tersebut tidak tercantum dalam anggaran resmi. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggunaan dana hibah.

BACA JUGA: Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum., Atas perbuatannya, Ir. H Ismuni dan H Mulyadi Rahyono disangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan pasal dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang dinilai mengetahui alur penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara,” ujar pejabat yang berwenang dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah SMA Mujahidin, Kejati Kalbar Periksa Dua Saksi.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berlangsung. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti tambahan yang memenuhi unsur pidana.

Kejaksaan juga menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!