Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar

Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar. Kamis, (30/07/2026).

 

Desakan tersebut muncul setelah Kejari Ketapang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni M selaku Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dishub, serta AF dari pihak swasta. Namun demikian, DPD IWOI Ketapang menilai penyidikan masih perlu dikembangkan karena diduga belum menyentuh pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPD IWOI Ketapang Desak Kapolres Bongkar Mafia Ilegal Logging

Ketua DPD IWOI Kabupaten Ketapang, Mustakim, mengatakan hasil penelusuran pihaknya mengindikasikan adanya dugaan pemecahan anggaran proyek menjadi sejumlah paket bernilai lebih kecil. Menurutnya, pola tersebut diduga dilakukan agar proses pengadaan dapat menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL), bukan melalui tender.

“Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang Pengguna Anggaran memecah paket pengadaan barang dan jasa untuk menghindari proses tender,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (30/7).

Ia menambahkan, “Apabila anggaran bernilai miliaran rupiah dipecah menjadi paket-paket di bawah batas nilai tertentu sehingga dapat dilakukan penunjukan langsung, maka hal itu patut diduga sebagai rekayasa pemaketan dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.”

BACA JUGA: Mustakim Desak Polres Ketapang Usut Dugaan Suap dan Limbah B3 Ilegal

Selain mempersoalkan pola pemecahan paket, DPD IWOI Ketapang juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap persyaratan teknis oleh sejumlah penyedia jasa. Empat perusahaan yang disebut dalam pernyataan tersebut ialah CV Sky Group, CV Zero Lintas Dua, CV Berkat Kita Bersatu, dan CV Sarana Kita.

Menurut Mustakim, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tetap dinyatakan memenuhi syarat meskipun tidak melampirkan dokumen tenaga ahli ketenagalistrikan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan.

Berdasarkan standar yang mengacu pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pekerjaan instalasi kelistrikan dengan tingkat risiko tinggi wajib ditangani personel yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidangnya. Persyaratan tersebut antara lain meliputi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi subbidang ketenagalistrikan, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dari lembaga yang terakreditasi Kementerian ESDM atau BNSP, serta sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik.

“Apabila persyaratan tenaga ahli berlisensi tidak dipenuhi, maka secara teknis penawaran seharusnya gugur pada tahap evaluasi,” tegas Mustakim.

Ia juga menduga terdapat pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses evaluasi dan pelaksanaan pengadaan sehingga perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetap dinyatakan lolos.

Oleh karena itu, DPD IWOI Kabupaten Ketapang meminta Kejari Ketapang tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Organisasi tersebut berharap penyidik turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain, penyedia jasa, maupun pihak yang berwenang dalam proses perencanaan, evaluasi, dan pengesahan proyek apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Ketapang disebut terus menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.(*).

PEWARTA: SPD 

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!