Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar, Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka

Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar, Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka

RAJAWALIBORNEO.COM.    Semarang – Dugaan permainan dalam penyaluran kredit Bank BUMN di Semarang kembali menyeruak. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kini menahan dua tersangka, ISBL dan IW, terkait dugaan penyimpangan kredit modal kerja yang berlangsung pada periode 2009–2011.

Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

BACA JUGA: Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri JAM Pidsus

Kasus ini tidak sekadar menyangkut kredit bermasalah. Penyidik menemukan dugaan persoalan serius pada jaminan yang digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit.

CV Mekar Jaya Makmur, yang saat itu diwakili direkturnya, IW, diduga mengajukan kredit dengan menyerahkan persediaan barang sebagai jaminan fidusia. Namun, barang yang dijadikan agunan tersebut diduga tidak ada secara fisik.

Dengan kata lain, jaminan yang seharusnya menjadi pengaman kredit justru diduga hanya tercatat di atas dokumen. Persoalan semakin serius karena tanah dan bangunan yang turut dijadikan jaminan diduga mengalami mark-up nilai secara tidak wajar.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Pada sisi lain, ISBL yang ketika itu menjabat Senior Relationship Manager (SRM) diduga tidak menjalankan proses verifikasi dan analisis secara semestinya.

Padahal, posisi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kebenaran data calon debitur dan kelayakan jaminan sebelum kredit diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya soal dokumen kredit yang bermasalah. Ada pula pertanyaan besar mengenai bagaimana proses pemeriksaan jaminan dapat menghasilkan rekomendasi hingga kredit akhirnya dicairkan.

Akibat rangkaian dugaan penyimpangan itu, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Setelah diperiksa penyidik, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kejati Jateng menegaskan bahwa lamanya rentang waktu perkara tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Sebaliknya, penyidik masih membongkar fakta di balik pemberian kredit tersebut.

“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, melalui rilisnya, Jum’at (28/08/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum akan mengejar pihak yang diduga menyebabkan kerugian negara, termasuk dalam perkara yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya.

“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar,” tegas Arfan.

PEWARTA: 4RDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!