RAJAWALIBORNEO.COM. Singkawang, Kalimantan Barat – Pengawasan keamanan di Bandar Udara Singkawang kembali menjadi perhatian publik. Sebagai salah satu fasilitas transportasi strategis di wilayah utara Kalimantan Barat, keberadaan bandara tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas masyarakat, melainkan juga menjadi objek vital yang memiliki konsekuensi hukum dan keamanan yang tinggi. Senin, (01/06/2026).
Bandara yang berlokasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan itu melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, hingga Kabupaten Sambas. Karena itu, penerapan standar keamanan dan keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.

Praktisi hukum Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengawasan terhadap bandar udara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban penyelenggara bandar udara dalam menjamin aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Syarifuddin Tegaskan Transparansi Pengelolaan Korupsi
“Bandar udara merupakan objek strategis yang harus dijaga dengan sistem keamanan berlapis. Oleh sebab itu, setiap unsur yang berkaitan dengan pengawasan wajib menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syarifuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa standar keamanan penerbangan tidak hanya berfungsi mencegah terjadinya tindak pidana, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Meskipun regulasi telah tersedia, efektivitas pelaksanaannya tetap harus menjadi perhatian utama. Pasalnya, keberhasilan sistem keamanan tidak dapat diukur hanya dari keberadaan aturan tertulis, melainkan juga dari implementasi yang dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
Dalam pandangan Syarifuddin, setiap prosedur keamanan harus berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan terhadap area terbatas, akses keluar masuk bandara, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan harus dilakukan secara ketat dan profesional.
BACA JUGA: Fraktisi Hukum Kebijakan Ekonomi Inovatif untuk Kemandirian dan Kemajuan Nasional
Apabila terdapat celah dalam pelaksanaan pengawasan, maka potensi gangguan keamanan dapat muncul sewaktu-waktu. Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan oleh pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan pengamanan.
Di sisi lain, sistem keamanan bandar udara tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Sebaliknya, keberhasilannya sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi antarinstansi yang terlibat.
Petugas Aviation Security (Avsec), TNI, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, serta unsur pendukung lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam menciptakan sistem pengamanan yang efektif.
“Keamanan bandara harus dibangun melalui koordinasi yang kuat. Ketika masing-masing pihak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, maka potensi ancaman dapat dicegah sejak dini,” kata Syarifuddin.
Menurutnya, ancaman terhadap keamanan penerbangan dapat berasal dari berbagai aspek, mulai dari penyelundupan barang terlarang, pelanggaran akses kawasan terbatas, hingga kemungkinan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Selain pengawasan internal,transparansi kepada publik juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi yang proporsional, publik dapat mengetahui sejauh mana standar keamanan diterapkan tanpa mengganggu aspek kerahasiaan yang memang harus dijaga.
Di samping itu, transparansi dapat menjadi instrumen kontrol sosial yang mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bandar udara. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem keamanan perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.
Syarifuddin menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, setiap regulasi yang telah ditetapkan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Sebaliknya, seluruh ketentuan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang terukur, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, Bandar Udara Singkawang tidak hanya mampu memenuhi standar nasional dan internasional, tetapi juga memberikan jaminan keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa penerbangan.
“Keamanan penerbangan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan soal perlindungan terhadap keselamatan manusia. Karena itu, pengawasan yang efektif harus menjadi komitmen bersama,” tegas Syarifuddin.
EDITOR: Syafarudin Delvin.
