RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/06/2026).
Majelis hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dengan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan bahwa Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahap II Perkara Korupsi Dana Hibah GKE Sintang
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Askiman dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, majelis memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Sementara itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sedangkan sebagian lainnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Adapun barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang sebelumnya disita, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah pembangunan GKE Petra Sintang. Namun demikian, setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, serta mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin, S.H., M.Hum., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Denie saat memberikan keterangan pada Kamis 02 juli 2026.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
